sp-globalindo.co.id- Pada usia 6 bulan, bayi sudah bisa dikenalkan dengan tekstur dan rasa makanan yang berbeda dengan memberikan makanan pendamping ASI (MPASI).
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan orang tua adalah apakah gula dan garam diperbolehkan dalam MPASI?
Kementerian Kesehatan RI (Kemankes), Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Dr. Daisy Indah, MKM menjelaskan MPAC untuk anak sebaiknya membatasi asupan gula dan garam.
Sesuai ‘Pedoman Makanan Bayi dan Anak’ yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tahun 2020, konsumsi gula dan garam pada MPASI sebaiknya dibatasi,” Daisy Health, Jakarta beberapa waktu lalu. Pernyataan dari kementerian terungkap.
Baca Juga: Hibah MPASI Harus Penuhi 4 Syarat Utama, Apa Saja?
Asupan gula dalam bentuk gula dibatasi kurang dari 5 persen dari total kalori untuk anak di bawah usia 2 tahun. Ia kembali menegaskan, Asupan gula yang dianjurkan adalah gula alami seperti buah segar, jus buah atau gula alami. Tidak ada produk yang diberi pemanis,” tegasnya.
Permenkes tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang mengatur pesan gizi seimbang pada anak usia 6-24 bulan, yaitu MPASI yang baik tanpa tambahan perasa, pewarna atau pengawet, gula dan garam.
“Harap diingat bahwa gula terdapat pada makanan lain yang mengandung karbohidrat sederhana, sehingga MPASI tidak memerlukan tambahan gula.” Untuk menambah rasa, bisa menggunakan bumbu tambahan lainnya, misalnya tomat, bawang bombay, jahe, atau bumbu alami lainnya, lanjut Daisy.
Terkait konsumsi garam, sesuai Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Kecukupan Gizi Bagi Penduduk Indonesia, anak usia 6-12 bulan membutuhkan natrium 370 mg per hari, sedangkan anak usia 1-3 tahun membutuhkan natrium sebanyak 370 mg per hari. 800 mg setiap hari untuk anak-anak.
Oleh karena itu, anak usia 6-23 bulan membutuhkan garam kurang dari 1 gram per hari, lanjut Lovely Daisy.
Baca Juga: MPASI Kaya Nutrisi Kunci Cegah Anemia pada Anak
Kebutuhan garam sebenarnya bisa dipenuhi dari kandungan natrium pada makanan segar.
Berdasarkan ‘Tabel Komposisi Pangan Indonesia’ yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, beberapa bahan pangan baru yang mengandung natrium antara lain:
100 gram daging ayam segar mengandung 109 mg natrium
100 gram hati ayam segar mengandung 1.068 mg natrium
100 gram ikan teri segar mengandung 554 mg natrium
100 gram bawal mengandung 129 mg natrium