SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Asal-usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lamban mengusut tuntas kasus mafia peradilan yang melibatkan Zarof Ricar, mantan Kepala Pusdiklat MA.

Masih belum diketahui asal muasal ditemukannya uang tunai dan emas senilai Rp1 triliun dari rumah Zarof Ricar.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan kasus ini memerlukan keberanian khusus karena berpotensi mengungkap jaringan luas berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum.

“Dengan menyita rumah Sarof yang penuh uang dan emas, maka seluruh perkara pengadilan yang ditanganinya bisa dibuka,” kata Abdul Fickar kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Apa yang Baru dari Investigasi Kasus Zarof Ricar dan Arus Keluar Rp 1 Triliun?

Fikar mendorong Kejaksaan Agung tegas dan transparan mengusut kasus tersebut.

Dia menegaskan, Kejaksaan Agung harus berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat Kejaksaan yang berperan dalam kasus ini.

“Harusnya Jaksa Agung berani mengungkap semuanya. Jika ada jaksa yang terlibat, jangan ragu mengambil tindakan. “Mafia peradilan ini bukanlah khayalan belaka, dan kasus Zarof ini bisa menjadi titik awal untuk membersihkan sistem peradilan kita,” tegasnya.

Menurut Ficar, lambannya penyidikan mungkin karena Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus yang ditangani Zarof.

Namun, dia mengingatkan, proses tersebut tidak boleh ditunda-tunda.

“Hari ini adalah zaman pemurnian. Jangan takut untuk menerima sesuatu dan berkembang. “Jika sistem tidak dibersihkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus menurun,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Bukti Balik Asal Usul Uang Rp 1 Triliun Zarof Rica

Zarof keadilan sebagai “bank” mafia.

Abdul Fickar menjelaskan, posisi strategis Zarof sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA memberinya jaringan luas dengan hakim di berbagai tingkatan.

Dia menyimpulkan bahwa hal ini digunakan untuk memfasilitasi suap, negosiasi peradilan dan manajemen kasus.

“Zarof populer di kalangan juri. Hampir semua wasit yang mengikuti latihan saat itu pasti mengenalnya. “Ini menjadikannya menarik bagi orang-orang yang ingin menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang salah,” ujarnya.

Fikar juga menduga banyak petinggi atau bangsawan yang memanfaatkan jasa Saroff untuk mengatur kasusnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *