JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil membenarkan kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Karcel) Sabirin Nur (Paman Bilin) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut saya tamparan keras wajah. ).
Dia menegaskan, keputusan tersebut dapat mempertanyakan keandalan dan profesionalisme KPK dalam mengusut perkara dan menetapkan tersangka.
Di sisi lain, ini juga seperti tamparan bagi institusi KPK. Saya mempertanyakan profesionalisme Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memberikan status tersangka kepada warga negara, katanya kepada wartawan, Kamis (November 2024). ) di gedung DPR RI pada 14 Mei.
Baca Juga: Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sabrina Noor Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
Nasir menegaskan, KPK harus menghormati keputusan tersebut dan melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus Sabirin.
“Terserah aparat penegak hukum apakah dia menyerah atau tidak. Di sisi lain, ini juga merupakan tamparan bagi lembaga KPK,” kata Nasir.
Politisi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) ini juga menegaskan, dengan adanya putusan praperadilan status tersangka Paman Bilin hanya dicabut dan KPK tidak memiliki hambatan untuk terus mengusut dugaan korupsi.
Jadi, mungkin nanti KPK akan memperbaiki alat bukti dan sebagainya lalu melanjutkan pekerjaannya. Kenapa tidak melihat apa yang terjadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagainya?
Sebelumnya, Bapak Sabirin Noor telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13 November 2024).
Baca juga: Paman Billin Tiba-tiba Tampak Sedang Menangani Panggilan Sekretariat Provinsi Kalsel dan Mengirim Pesan ke ASN
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan permohonan praperadilan Sabirin yang menetapkan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi mengatakan penetapan Sabirin sebagai tersangka tidak sah karena tidak diperiksa.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 Desember 2024, Afrizal menyebut tindakan KPK yang menetapkan Sabirin sebagai tersangka tidak ada dasar hukumnya.
Permohonan praperadilan Pemohon Sabirin Noor telah dikabulkan dan dikabulkan sebagian, kata Hakim Afrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sabirin Noor mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan setelah memenangkan kasus awal di pengadilan
Hakim juga menyebut surat perintah penggeledahan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sabirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan.
Dengan putusan itu, pengadilan mencabut status Survirin sebagai tersangka kasus suap.
Namun KPK tetap berhak melanjutkan penyidikan dan jika ditemukan cukup bukti, Pak Survirin bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.