Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak 8 permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Mihemed Rizki atau Eky di Cirebon.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, alasan adanya alat bukti baru atau baru dan kesalahan hakim dalam perkara tersebut tidak terbukti.

Senin (16/12/2024), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta mengatakan: “Menurut majelis hakim dalam menolak permohonan PK, tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam persidangan para terpidana. “

Baca Juga: MA tolak PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, tetap dinyatakan bersalah

Selain itu, kata Yanto, alat bukti baru yang diajukan para terpidana bukanlah alat bukti baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1). 2 huruf a KUHAP.

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana, maka sahlah keputusan permohonan PK.”

Kedelapan permohonan PK tersebut terbagi dalam tiga perkara. Terdaftar pertama kali dengan nomor 198/PK/PID/2024 nama terpidana adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK kemudian memvonis lima orang yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang terdaftar dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Selain itu, ada berkas mantan narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang sedang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

Kasus Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya ditutup oleh Ketua Dewan PK Burhan Dahlan serta 2 anggota dewan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Baca Juga: MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Keluarga Terpidana Menangis Hingga Pingsan

Pengurus PKK tersebut bernama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yakni Burhan Dahlan serta dua anggota dewan Jupriyadi dan Sigîd Triyono.

Total ada 8 orang yang dihukum dalam kasus ini. 7 di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal divonis 8 tahun penjara. Saka Tatal sekarang sepenuhnya gratis. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *