Sidang Pungli di Rutan KPK, Jaksa Ingatkan Azis Syamsuddin karena Berulang Kali Mengaku Lupa dan Tak Tahu
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berkali-kali mengaku lupa atau tidak mengetahui dokumen-dokumen yang ada dalam berkas perkara terdakwa. ketidaksahan. dakwaan (pungli) di Penjara (Rutan) KPK.
Peringatan itu muncul saat Jaksa KPK memeriksa Azis sebagai saksi dalam sidang pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14 Oktober 2024).
Jaksa KPK sejak awal membenarkan sejumlah dokumen terkait kasus pemerasan di Rutan KPK, namun Azis tetap mengaku tidak ingat dan tidak tahu.
Baca juga: Mantan Pejabat KPK Terima Uang Pungli Rp 99,6 Juta, Dibelanjakan Bensin, Makanan, dan Rokok
Saat ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa karantina selama 15 hari, Azis mengatakan belum ada pembahasan mengenai pembayaran pejabat untuk mempercepat proses keluar dari kaca karantina.
“Saya tidak pernah membicarakannya pak, karena posisi saya saat itu saya karantina selama 15 hari,” kata Azis. Jadi saya tidak memikirkan hal itu.”
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan yang diberikan Azis kepada penyidik KPK.
Dalam BAP, Azis mengaku bertanya kepada Muhammad Abduh, sipir penjara yang menjadi “bos” atau koordinator pungutan liar di Rutan KPK, soal alasannya tak dikeluarkan dari ruang isolasi.
“Waktu itu Muhammad Abduh bilang: ‘Kalau mau keluar ruang karantina dulu harus bayar,’” kata jaksa KPK saat membacakan BAP.
Baca juga: Janji Hentikan Pungli di Jabar, Ahmad Syaikhu: Pemimpin Harus Jadi Teladan
Meski ditanya Jaksa KPK apakah Azis pernah membicarakan hal tersebut dengan Abduh, eks politikus Golkar itu mengaku tak ingat.
Azis berkali-kali mengutarakan kurangnya ingatannya, bahkan setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan, bahkan mengenai jumlah uang yang harus ia keluarkan untuk bisa keluar dari ruang isolasi atau ke diterima. sebuah ponsel.
Jaksa KPK kembali menegaskan Azis diperiksa sebagai saksi dan disumpah sehingga keterangannya mempunyai akibat hukum.
“Saya ingatkan lagi, Saksi. Saudara di bawah sumpah. Kalau keterangan Saudara berbeda, Saudara tahu akibatnya,” tegas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan pungutan liar terhadap tahanan KPK sebesar Rp6,3 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Direktur (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Deden Rohendi; serta mantan Kepala Cabang KPK Rutan Ristanta dan mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengky.
Selanjutnya, mantan petugas Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Baca juga: Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan alkohol dan ponsel usai mengungkap kasus pemerasan