JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memberhentikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partainya.
Pemecatan Gibran diumumkan pada Senin (16/12/2024) oleh Ketua Departemen Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun.
Gibran diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Jenderal PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam surat keputusan nomor 1650 yang diterima sp-globalindo.co.id, Gibran dipecat karena tidak mendukung calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Putra sulung presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), malah mencalonkan diri sebagai wakil presiden dari partai politik lain, Koalisi Maju Indonesia.
Baca juga: Jejak Karier Politik Gibran 5 Tahun Bersama PDI-P
PDI Perjuangan menilai pencalonan Gibran merupakan hasil intervensi penguasa.
“Dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Maju Indonesia), maka akibat intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, tergolong pelanggaran berat,” tegasnya. kata keputusan. membaca. surat.
Berikut isi lengkap putusan dalam Surat Keputusan Nomor 1650 yang diterima sp-globalindo.co.id: Pengenaan sanksi organisasi berupa pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Saudaranya pada kata 1 (satu). ) di atas dari menjalankan kegiatan dan menduduki jabatan apapun di Partai Demokrat Indonesia nama Perjuangan DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini kepada Kongres Partai. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan ditinjau dan diperbaiki.
Baca Juga: Alasan PDI-P memecat Gibran karena tak mendukung Ganjar di Pilpres 2024
Keputusan tersebut juga memuat 10 pertimbangan pemberhentian Gibran, yaitu: bahwa demi menjaga kehormatan, wibawa, dan menjaga citra partai, maka setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus berpedoman pada kode etik. dan aturan disiplin. bagi anggota partai yang dibentuk oleh partai yang notabene adalah organisasi partai. Efektif bila ada kader-kader partai yang militan dan menjunjung aturan organisasi partai, yang mana setiap anggota atau kader partai wajib menjaga kepemimpinan partai. berjuang dengan cara yang sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART dan program partai untuk menjamin keberhasilan. maksud, fungsi dan kewajiban partai bahwa apabila ditemukan anggota atau kader partai melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi berupa pengusiran atau pemberhentian dari keanggotaan partai yang mahkamah konstitusinya dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang menetapkan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik untuk menjamin seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah sejalan dengan UUD 1945, untuk menjunjung tinggi supremasi Konstitusi dalam masyarakat Indonesia. sistem hukum sebagai penyalahgunaan kekuasaan intervensi di Mahkamah Konstitusi merupakan awal dari rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem etika-moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. kehidupan bernegara, inilah sikap, tindakan dan perbuatan sebenarnya dari Pdt. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditunjuk partai sebagai Wali Kota Surakarta, melanggar AD/ART partai 2019 serta Kode Etik dan Disiplin partai dengan tidak menaati keputusan DPP partai terkait dukungan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang didukung PDI Perjuangan pada pemilu 2024 yang maju sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) setelahnya Intervensi penguasa di Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin partai, tergolong pelanggaran berat sehingga Departemen Kehormatan partai merekomendasikan kepada DPP partai untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemberhentian keanggotaan partai. Oleh karena itu, DPP Partai memandang perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Pak. Gibran Rakabuming Raka merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga: Jejak Karier Politik Gibran 5 Tahun Bersama PDI-P
Lalu ada 10 aturan pokok dan keputusan yang menjadi acuan pemberhentian Gibran, yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Keputusan Partai Politik Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan, Susunan dan Kepegawaian Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2019-2024 Masa Bakti Diperpanjang Sampai Tahun 2025 Piagam PDI Perjuangan Tahun 2019 Piagam PDI Perjuangan Tahun 2019 Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019 Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, Terkait kepada Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surat DPP PDI-P Nomor: 5067/IN/DPP/V/2023, tanggal 30 Mei 2023, perihal Bapak. Undangan Klarifikasi Gibran Surat Rakabuming Raka dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 5640/IN/DPP/X/2023, tanggal 19 Oktober, Perihal Petunjuk dan Penugasan Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor: 9 /K.E.D-PDIP/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024 Rekomendasi untuk PDI RAKERNAS V Perjuangan Tahun 2024, tanggal 24 s/d 26 Mei 2024.
Baca juga: PDI-P Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.