Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Dugaan Pelanggaran Etiknya Diungkit, Capim KPK Johanis Tanak: Etika Tak Punya Akibat Hukum - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Dugaan Pelanggaran Etiknya Diungkit, Capim KPK Johanis Tanak: Etika Tak Punya Akibat Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Johanis Tanak menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang menimpanya tidak mempunyai akibat hukum.

Hal itu disampaikan Tanak menanggapi permintaan Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas saat uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK terkait kasus Tanak yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas). atas dugaan pelanggaran etika. di pertemuan itu. dan para aktornya.

“Apakah ini terkait dengan integritas pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas? Iya. Apapun alasannya, yang namanya etika adalah ilmu dari segala sumber ilmu, tapi etika ini sebenarnya tidak mempunyai akibat hukum.” bisa dan/atau tidak bisa,” kata Tanak, Selasa (19/11/2024).

Tanak pun mencontohkan, pimpinan KPK tidak sengaja bertemu dengan seorang aktor, dan sengaja mendekatinya.

Baca juga: Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan

 

Menurut dia, tindakan tersebut tidak bermoral, namun bukan berarti melanggar hukum.

“Saya minta izin kalau dia duduk di depan, lalu saya berjalan di depannya saja, itu tidak etis. Tapi apakah ada sanksinya baik pidana maupun perdata? Saya rasa tidak ada,” kata Tanak .

“Etika akan menjadi sebuah aturan, bisa mempunyai akibat hukum jika dimasukkan dalam aturan hukum. Saya kira begitu,” kata Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi ini.

Meski begitu, dia menegaskan pimpinan KPK harus selalu memperhatikan etika sebagai bagian dari menjaga integritas.

Integritas juga berkaitan dengan etika karena apapun alasannya, etika adalah kepribadian pribadi yang ada pada diri orang yang bersangkutan, kata Tanak.

Baca juga: Calon KPK Johanis Tanak, Pelanggaran Etik Kembali Terungkap

 

Sekadar informasi, Johanis Tanak diduga melanggar etika karena berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum (Kabiro) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi tersebut diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Sihite masuk dalam kasus tersebut karena menjadi saksi dugaan korupsi pemberian manfaat (tukin) di Kementerian ESDM.

Hari itu, tim penyidik ​​KPK menggeledah kantor Sihite terkait kasus korupsi Kementerian ESDM.

Menurut Dewas KPK, Tanak mengetahui posisi Sihite karena mengikuti judul perkara.

Namun Tanak pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik komunikasi dengan penggugat yakni Idris Froyoto Sihite.

Pasalnya Dewas KPK hanya berhasil menemukan bukti percakapan Tanak dengan Idris. Sementara itu, belum diketahui isi pembahasannya karena Tanak menghapusnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *