JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Polisi terus mencari aset yang diduga terkait jaringan narkoba Jambi.
Wakil Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, hingga saat ini tim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) fokus mengusut 37 properti yang diduga diakuisisi. dari kejahatan terkait narkoba.
“Kami masih bekerja sama dengan PPATK untuk mengidentifikasi aset terkait jaringan ini, termasuk tanah yang jumlahnya sekitar 37,” kata Assep di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
“Saya harap kita menghancurkan segalanya,” katanya.
Baca juga: Polisi begal jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai kakak beradik
Soal tantangan penelusuran aset-aset tersebut, Assep mengatakan salah satu kendalanya adalah ketika aset tersebut dialihkan atas nama pihak lain.
Meski demikian, tim penyidik dan PPATK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan setiap aset yang terlibat teridentifikasi.
Wakil Direktur “Tip Narkoba” Bareskrim Polri, Kombes Arieh Ardian Rishadi menambahkan, penemuan kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Ini baru permulaan. Kami akan terus mengejar jaringan distributor dan asal produknya,” kata Arie.
Ia juga menegaskan, meski proses penelusuran aset tidak mudah, namun pihaknya mendapat dukungan penuh dari Bea Cukai dan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan aset terkait.
“Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan dan belum menemui kesulitan yang berarti dalam pelacakan aset atau keuangan,” ujarnya.
Kasus jaringan narkoba Jambi yang meresahkan masyarakat ini diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp 1 miliar per minggu dari peredaran sabu.
Baca juga: Polri di Depan Ratusan Mahasiswa. Generasi Z merupakan sasaran empuk para pengedar narkoba
Polri bekerja sama dengan Polda Jambi telah menangkap jaringan narkoba Jambi yang menjual sabu melalui jaringan kios. Kasus ini menjadi viral pada tahun 2023 setelah diserang oleh sekelompok ibu-ibu.
Gerombolan narkoba Jambi diduga dikuasai oleh kakak beradik berinisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tekui) kemudian TM alias AK (Ameng Kumis) dan HDK (Helen Dian Krisnawati).
Polisi juga menangkap tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba lainnya di Jambi yakni Ahmad Yan alias AY, Arifani, ayas Ari Ambokin alias AA. dan Mafi Abidi alias MA. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.