JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sidang korupsi pegawai 4WD pengadaan truk dan kendaraan penyelamat mengungkap, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) punya istilah “Dana Komando” atau “Dako”.
Istilah itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dari Suhardi, pakar kebijakan perantara Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Basarnas (Sestama), Max Ruland Boseke dan kawan-kawan.
Awalnya, JPU KPK membenarkan pernyataan Suhardi kepada penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sesuai BAP Bapak No. 25, ‘tapi saya dengar dari teman-teman bahwa istilah ‘daco’ adalah dana yang dihimpun oleh penyedia jasa yang memenangkan paket pekerjaan di Badan SAR Nasional.” Maksudnya itu apa?’ tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 21/11/2024.
Baca juga: Saksi Sebut Pemenang Proyek Pembelian Truk di Basarna Sudah Ditentukan Sebelum Lelang
Suhardi Basarnas kemudian membenarkan adanya istilah dana komando di lingkungan Basarnas.
“Saya tidak tahu apa itu dana komando, tapi dana itu ada,” jawab Suhardi.
Jaksa terus meminta penjelasan Suhardi apakah dana komando itu berasal dari anggaran pejabat dan Basarnas.
Suhardi kemudian mengaku sempat diperiksa penyidik soal dana komando tersebut.
Namun, dia tidak mengetahui mengenai dana tersebut.
“Lanjutkan THR (uang liburan), kami bilang punya THR pak, tapi kami tidak tahu dari mana pak,” jawab Suhardi.
Baca juga: Korupsi Pembelian Truk, Mantan Sekretaris Basarnas Dituduh Kayakan Diri Rp 2,5 Miliar dan Pengusaha Rp 17,9 Miliar.
Jaksa KPK yang belum mencabut kemudian meminta konfirmasi atas keterangan Suhardi di BAP bahwa dana tersebut dikumpulkan dari perusahaan pemenang proyek pekerjaan di bawah Basarnas.
“Ini juga berdasarkan informasi dari rekan-rekan, maksudnya apa?” tanya jaksa KPK.
Jadi ceritanya pemenang nanti tawarkan ‘dana tim’, itu saja Pak, kata Suhardi.
Dalam hal ini, Basarnas membeli lebih dari 30 unit truk angkutan pribadi 4WD dengan pembiayaan sebesar Rp 42.558.895.000.