JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil wartawan yang meminta agar Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak menangani sidang hasil pemilu 2024.
Rencananya MKMK mau memperkenalkan wartawan, kata Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (27 Desember 2024).
Fajar menjelaskan, pertemuan para pihak dilaporkan sebagai agenda klarifikasi para pihak terkait pemberitahuan tersebut.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal penunjukan jurnalis Onky Fachrur Rozie sebagai Dirjen Proaktif Youth Centrum akan dilaksanakan.
Baca juga: Saldi Isra dan Arief Hidayat Lapor ke MKMK dilatarbelakangi Keputusan Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres
Mohon waktu prosesnya, kata Fajar.
Sebelumnya, Onky selaku jurnalis menduga dua hakim konstitusi itu memiliki partai politik tertentu.
Menurut dia, kekompakan itu terlihat ketika Saldi dan Arief mengemukakan pendapat berbeda atau berbeda terhadap putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap Konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan perbedaan pendapat dan dugaan benturan kepentingan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Putusan 90/PUU-XXI/2023 kepada Hakim Konstitusi. Pengadilan melaporkan dalam laporan nomor: 26/PL/MKMK/2024,” kata Onky, saat dikonfirmasi sp-globalindo.co.id, Senin (23/12/2024).
Baca juga: MKMK Selidiki Laporan Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Saldi Isra dan Arief Hidayat
Onky menduga kedua hakim konstitusi tersebut melanggar Putusan Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Putusan Hakim Konstitusi 9 Tahun 2006 tentang Penerapan Pernyataan Kode Etik Hakim Konstitusi.
Dalam laporannya, Onky meminta para responden untuk tidak mengurusi sengketa Pilkada 2024.
Sebab, menurut Onky, banyak perselisihan pemilu yang berkaitan dengan partai politik, salah satunya aduan pelanggaran kode etik Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Selain itu, Onky juga meminta kepada MKMK agar para terdakwa ditahan sementara sebagai hakim Mahkamah Konstitusi RI; atau sebanyak mungkin. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.