SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada “Fee” Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung terus mengusut aliran uang terkait dugaan korupsi impor gula dengan mencabut nama Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembang periode 2015-2016.

Izin impor gula yang ditandatangani Tom Lembang pada 2015 merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah Tom Lemberg memiliki dakwaan atau aliran uang terkait impor tersebut.

Harley menegaskan, penyidik ​​akan terus mendalami masalah tersebut hingga pemeriksaan lanjutan.

Hal ini terkait informasi dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga diuntungkan. Jika ada aliran uang ke siapa pun, akan didalami lebih lanjut, kata Harley di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (30). /30/2019) 10/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lemang Bukan Politik

Harley mengatakan, penyidik ​​memerlukan informasi lebih lanjut dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.

Thomas Lembang memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI bekerjasama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI.

“Pemeriksaannya belum berhenti, masih informasi dari pihak perusahaan. Katanya akan dilihat perkembangan selanjutnya.

“Kalau kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk mengetahui jumlah pastinya. Aliran uangnya juga akan didalami,” kata Harley.

Baca Juga: Anis Kaget Tom Lembang Diduga Korupsi

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembang sebagai tersangka atas tuduhan korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Kahar mengatakan, Tom Lemberg diduga memberikan izin impor gula pada 2015 saat stok gula dalam negeri tidak kekurangan.

Menteri Perdagangan saudara TTL sudah memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, kata Abdul.

“Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal murni,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *