SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran

sp-globalindo.co.id – Smartphone iPhone 16 akan diluncurkan pada September 2024. Menurut Biro Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, 5.000 iPhone 16 tiba di Indonesia dalam waktu satu bulan setelah peluncurannya.

Chotibul Umam, Direktur Kementerian Keuangan, Deputi Direktur Impor dan DJBC, mengatakan hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah didaftarkan sebagai penumpang dan kargo ke Indonesia. Artinya iPhone 16 ilegal.

Hingga Oktober (2024) ada 5.448 unit, sudah termasuk barang penumpang dan kargo, ujarnya dalam jumpa pers di Bea Cukai Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Ini Alasan iPhone 16 Tak Diterima di Indonesia, Padahal Apple Ingin Bangun Pabrik

FYI, iPhone 16 tidak boleh dijual di Indonesia karena dibatasi peraturan Kementerian Perindustrian Dalam Negeri (TKDN).

Meski demikian, Umam mengatakan iPhone 16 diperbolehkan masuk ke Indonesia asalkan tidak untuk tujuan komersial dan memenuhi ketentuan tertentu.

Sesuai Peraturan Umum (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPPPB) dapat membawa dua item perlengkapan dari luar negeri dalam waktu satu tahun. . .

Sementara titik masuk lainnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu memiliki ketentuan fasilitas penumpang yang terbatas.

Baca juga: Konfirmasi iPhone Baru Postel dan TKDN, iPhone 16?

“Kalau menyangkut barang milik pribadi 36 sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Mendag, ada pengecualian (larangan dan pembatasan) sepanjang itu milik pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat pemeriksaan bagasi, petugas bea cukai dan pajak meminta penumpang untuk mengetahui apakah itu barang pribadi atau bukan.

Jika dalam pemeriksaan ternyata iPhone 16 diambil untuk dijual, maka barang tersebut akan disita karena merupakan barang ilegal. Namun, jika iPhone 16 bersifat pribadi atau merupakan barang untuk penggunaan pribadi, penumpang hanya perlu membayar pajak dan bea.

“Untuk angkutan penumpang, nilai maksimalnya US$500. Jadi kalau iPhone 16 harganya R20 juta, setelah dikurangi nilai US$500, diberikan pajak penjualan sebesar 10%, PPN sebesar 12% dan dikalikan 11/12 jadi pajaknya 11 persen Sekarang kalau punya NPWP 10 persen, kalau tidak punya NPWP 20 persen sampai NIK cocok Dengan NPWP maka PPhnya 10 persen,” jelasnya.

Apple sendiri mencoba mendekati pemerintah agar mengizinkan iPhone 16 dijual di Indonesia. Pegawai Apple Nick Amman bertemu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Investasi pada awal Januari 2025

Totalnya, Apple ingin berinvestasi US$1 miliar atau sekitar Rp 16,16 juta di Indonesia untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan investasi pabrik AirTag tidak dihitung sebagai TKDN karena AirTag tidak termasuk dalam perangkat iPhone.

Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan Dengarkan berita terkini dan pilih berita dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *