SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Periksa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan dua saksi lainnya terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan KA -Besitang-Langsa di Madan Railway Engineering Center pada tahun 2017 -2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspancom) Kejaksaan Agung Harley Sirger mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan tim penyidik ​​kejaksaan di Badan Reserse Kriminal Khusus (Jemphidsos) Kejaksaan. Wakil Jaksa Agung.

Jaksa Agung memeriksa 3 orang saksi, yakni ABR selaku Pengelola PT Agung Kusuma, HD selaku General Manager Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016, dan MSA selaku Pengelola PT Nusantara Lima, kata Harley dalam keterangan resmi. . , pada Senin (9/12/2024).

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api Sitang-Langsa Divonis 5, 6, dan 7 Tahun Penjara

Harley mengatakan, SMS tersebut untuk tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang ada, kata Hurley.

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).

 

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 triliun.

PB dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *