SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Lembaga Kebijakan Publik Pimpinan Muhammadiyah (LHKP PP) meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pengganti Dosen Persiden (PERPPU) untuk membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Rekomendasi ini dikeluarkan LHKP PP Muhammadiyah setelah dilakukan investigasi mendalam bersama Majelis HAM dan Majelis HAM, Dewan Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah serta para ahli yang bertanggung jawab di bidang terdampak PPN pada 30 Desember 2024.

sp-globalindo.co.id membenarkan rekomendasi Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Selasa (31/3/2024).

Baca juga: Prabowo Datang ke Kementerian Keuangan Sore Ini, Akankah Umumkan PPN 12 Persen?

“Pertama, bagi Presiden Republik Indonesia dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan PERPPU atau peraturan lain untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan,” tegasnya. usulan LHKP pp Muhammadiyah tulis.

Usulan kedua meminta DPR-RI berupaya serius melakukan reformasi perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang mencerminkan keadilan sosial, progresif, dan mengutamakan keberlanjutan ekonomi.

LHKP PP Muhammadiyah juga mengatakan bahwa pajak harus dijamin untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek atau untuk menerima manfaat tertentu.

Pencegahan praktik korupsi dan upaya konstitusional untuk melindungi aset koruptor juga memiliki kontribusi yang signifikan dibandingkan dengan penganiayaan pajak terhadap masyarakat menengah ke bawah, tulisnya.

Baca Juga: Sore Ini Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Golkar: Kami Dukung Penuh

Rekomendasi ketiga meminta aktor publik dan pengusaha untuk mengambil peran aktif dalam mendorong reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan adil.

Pengusaha dianggap patuh pajak dan akan memberikan nasihat yang baik mengenai kebijakan perpajakan untuk menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak.

“Untuk dapat mendukung program mendorong negara mewakili jaminan sosial dan kesejahteraan bagi semua,” tulis LHKP pp Muhammadiyah.

Informasinya pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sore ini, Presiden Prabowo menggelar rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas rencana implementasi kebijakan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN diperlukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara guna mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Baca juga: Prabowo Akan Umumkan Pandangan Ini Tentang Kebijakan PPN

“Peningkatan tersebut sejalan dengan kebutuhan harmonisasi undang-undang perpajakan (HPP). Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan keuangan di tengah permasalahan perekonomian global,” ujarnya saat konferensi pers bertajuk “Paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan GST ini, kata SRI, bersifat selektif dan hanya berfokus pada kategori barang dan jasa yang mahal dan mahal.

Mengutip Kemenkeu.go.Id, beragam barang dan jasa mewah atau premium seperti kelompok makanan langka, layanan rumah sakit kelas VIP, dan kursus mahal berstandar internasional.

Menteri Sri mengatakan, dalam memungut pajak, prinsip keadilan dan kerja sama selalu diutamakan.

“Disebut keadilan karena masyarakat yang mampu akan membayar pajaknya sesuai dengan kewajiban hukumnya, sedangkan masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan dibantu. Di sinilah letak konsep bernegara,” ujarnya. Lihat pilihan berita dan pembaruan kami di ponsel Anda. Pilih untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VafpBedBpzjrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *