KLATEN, sp-globalindo.co.id – Plat nomor kendaraan atau plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang menempel pada kendaraan. Jadi, menghapusnya akan menjadi masalah di kemudian hari.
Tak jarang, warga juga kesal dengan kelakuan pengemudi yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomornya dengan tujuan untuk mengelabui pengemudi lain.
Momo Wikan, seorang pekerja yang membantu masyarakat di jalanan Yogyakarta, mengatakan pelat nomor mobil bisa mendeteksi jika ada pengemudi yang mengalami kecelakaan, namun terkadang malah tidak dipasang.
Baca Juga: Sepeda Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Dikenakan Denda Rp 500.000
“Kendaraan tidak dipasang pelat nomor, kadang sengaja ditutup dengan enamel hitam, ini sangat mengkhawatirkan karena hanya itu identifikasi yang bisa diketahui saksi, misalnya dalam kasus tabrak lari dan lainnya,” Wikan dari Kompas. com, Jumat (18/10/2024).
Hal ini, menurut Momo, kerap menimbulkan kekesalan di kalangan warga. Awalnya dia mengaku plat nomornya tertutup karena tak mau berhenti untuk menolong korban.
Momo mengatakan, tersangka tabrak lari itu mempunyai niat buruk dan diganggu oleh saksi sehingga ia mengejarnya.
Baca Juga: Kendaraan yang mengganti pelat nomor untuk membeli BBM bersubsidi harus mendaftar ulang ke MyPertamina
Budianto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan pelat nomor kendaraan merupakan bukti sahnya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Plat nomor merupakan bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar atau telah didaftarkan pada polisi (Songsat).
“TNKB yang masih berlaku hanya akan diterbitkan dari Korps Lalu Lintas Polri dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Polri, yang pemasangannya harus terlihat, ditentukan oleh desain kendaraan, baik depan maupun belakang,” kata Budianto. sp-globalindo.co.id (21/9/2024).
Budianto mengatakan, pengemudi tidak bisa pamit dengan berbagai alasan dan merupakan pelanggaran jika tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya dan memajangnya dengan jelas.
Baca Juga: Polisi menyita ratusan sepeda motor tanpa pelat nomor di Labuan Bajo
“Plat nomornya tidak dipasang karena dudukannya rusak, hanya dipasang di bagian depan atau sebaliknya. Patut diduga sepeda motor tersebut digunakan untuk pelanggaran lalu lintas, kejahatan, dan lain-lain.” kata Budianto.
Pelanggaran pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Berikut dasar hukum penggunaan pelat nomor: Pasal 68 ayat (1), setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan wajib memiliki STNK dan TNKB. Menurut Pasal 58 PP 55 Nomor (10) Tahun 2012, tempat pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf E; Ditempatkan pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan lampu penanda nomor kendaraan bermotor yang dipasang pada bagian belakang kendaraan bermotor.
Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.