JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti pusat kajian antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Partai Gerindra dan pendukungnya menetapkan pemilihan presiden 2025-2029. dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, RUU perampasan aset yang pertama.
Zaenur menegaskan pentingnya penyelesaian RUU penyitaan aset untuk memajukan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mudah-mudahan Presiden Prabowo memahami pentingnya undang-undang perampasan aset ini dan menginstruksikan partainya serta partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU perampasan aset ini agar dapat masuk dalam program legislasi nasional, kata Zaenur, Selasa (29). /10/2024).
Tanpa itu tidak akan terjadi lonjakan yang signifikan, semuanya akan berjalan seperti biasa, ujarnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, ICW: Sangat Kecewa
Zaenur mengaku kecewa melihat RUU perampasan aset tidak masuk dalam daftar Prolegnas DPR 2025-2029.
Menurut dia, janji pemberantasan korupsi yang diyakininya akan diperkuat oleh pemerintahan baru, tidak akan terwujud jika RUU penyitaan aset tetap terhenti.
“RUU penyitaan aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi dengan mengkriminalisasi aset yang tidak dapat dilacak asal usulnya,” kata Zaenur.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset (RUU) tidak masuk dalam daftar RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegna).
Baca juga: Prolegnas DPR Tak Ada RUU Penyitaan Aset
Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat DPRD (Baleg) yang digelar pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Berdasarkan surat Komite III DPR RI pada 24 Oktober, baru RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internasional yang masuk dalam Program Legislatif Nasional.
Anggota DPR Baleg Saleh Daulay mengatakan, secara politis RUU tersebut tidak mudah.
“Kami sudah berdiskusi dan berkomunikasi dengan parpol lain. Tapi sepertinya tidak mudah bagi parpol lain, semua sama seperti kami,” kata Saleh, Senin (28/10/2024) usai rapat Baleg.
“Saya juga menunggu inisiatif apa yang diambil pemerintah. Ini inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” sambungnya.
Tidak dimasukkannya RUU perampasan aset ke dalam Prolegna membuat nasib RUU yang diajukan pemerintah menjadi tidak jelas lagi.
Padahal, DPR pada periode sebelumnya mengakui bahwa RUU yang seharusnya memiskinkan koruptor, tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan waktu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.