JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan mempertahankan hakim agung yang menerima jabatan terkait batalnya dispensasi perkara pidana Gregory Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak Ketua Mahkamah Agung jika memiliki cukup bukti.
“Kalau ada bukti silakan, jangan pernah lindungi, kami tidak akan pernah lindungi,” kata Yanto saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Mantan PNS Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi
Pengurusan kasus tersebut disebut-sebut ditangani kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, melalui mantan pejabat miring II Direktorat Jenderal Kehakiman (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.
Keduanya ditangkap Kejaksaan.
Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun uang panasnya belum sampai ke meja majelis pembatalan, meski Ricar disebut sudah bertemu dengan hakim.
Apalagi saat Yanto ditanya kenapa uangnya tidak diberikan ke hakim, dia malah tidak ada rapat.
“Kalau sekedar ketemu, ketemu banyak orang, tapi ketemu dan ngomongin kasus kan?” kata Yanto.
“Lotice, kalau kamu bertemu di Mahkamah Agung, kenapa mereka tidak memberikanmu jika kamu ingin membantu?” dia menambahkan
Baca juga: Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Terima Fee Gaji Industri Rp 1 Miliar untuk Hakim Kasasi Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar karena diduga mengabulkan pembatalan Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Ricar diduga menyiapkan pembayaran sebesar Rp5 miliar kepada hakim agung yang mendengarkan permohonan banding Ronald Tannur.
Direktur Riset Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, uang imbalan itu didapat dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Uang tersebut akan diberikan sebagai syarat pengambilan keputusan perkara pidana dari biaya klien.
Sebagai pihak yang memimpin kasus tersebut, Ricar diduga menerima bayaran sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. Permintaan penukaran uang mata uang asing (Valas) di Blok M, meja kas Batavia Selatan.
“Sesuai penjelasan LR (Lisa Rahmat), ZR (Zarof Ricar) (Rp 5 miliar) adalah Ketua Mahkamah Agung S, A, S yang menangani pembatalan Ronald Tannur,” kata Abdul. dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Baca Juga: Kecuali Hampir Rp 1 Miliar, Laporan Pejabat LHKPN Kejaksaan Tinggi Hanya Mencantumkan Rp 6 Miliar
Hal inilah yang melatarbelakangi proses penangkapan tiga hakim Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Hakim, serta Mangapul (L) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Tiga di antaranya membuat Ronald Tannur, putra anggota DPR saat itu yang menganiaya dan membunuh pacarnya, bisa bebas. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.