SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Gugat UU KPK ke MK, Alexander Marwata Minta Larangan Bertemu Pihak Beperkara Dihapus

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat larangan pertemuan pimpinan dan pegawai KPK dengan peserta perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Larangan ini tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Alexander menilai standar tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena rapat yang beritikad baik dan memenuhi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi justru bisa dianggap bermasalah.

Akibat ketentuan Pasal 36 surat tersebut kurang mempunyai kepastian hukum, maka perbuatan itu dilakukan dengan itikad baik bahkan untuk memenuhi kewajiban hukum Pemohon Nomor 1 (Alexander Marwata) selaku Pejabat Pemohon. hukum pidana dianggap sebagai proses penyidikan yang dilakukan terhadap peristiwa yang dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 36 KPK,” tulis Alex dalam gugatannya.

Baca juga: Polda Metro memanggil 4 pegawai KPK terkait kasus Alexander Marwata

Dalam gugatannya, Alexander merasa ada kerugian konstitusional akibat dilarangnya kontak langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang terlibat perkara di KPK dengan alasan apapun.

Ia mengatakan, karena belum jelasnya standar hukum, Alexander Marwata mengaku sempat kesulitan dalam menunaikan tugasnya karena ada klausul “karena alasan apa pun”.

Pertemuannya dengan jaksa sebenarnya untuk memenuhi tugas Pimpinan KPK.

Selain itu, larangan berkumpul dan mengadili juga dinilai merugikan pegawai KPK yang kerap dipanggil karena dianggap melanggar norma Pasal 36 surat tersebut.

Baca Juga: KPK serukan pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmant jelang penyidikan kasus gratifikasi

Oleh karena itu, karena adanya ketidakpastian dan diskriminasi, ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi juga membuat Pemohon 2 dan Pemohon 3 pegawai KPK, tulisnya.

Dalam permohonan yang diajukan Alexander Marwata, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Pasal 36 UU KPK bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alexander menggugat penyelesaian tersebut bersama dua pegawai KPK lainnya, yakni auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan Pj Sekretaris Pimpinan KPK Maria Fransiska.

Mahkamah Konstitusi mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu (11/6/2024) dengan nomor pendaftaran 158/PUU-XXII/2024.

Sekadar informasi, Alex dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmant, yang kini dinyatakan bersalah dalam kasus pemanjaan diri.

Alex mengaku bertemu Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK pada Maret 2023, saat Eko belum berstatus tersangka.

Alex menjelaskan, pertemuan itu digelar karena Eko melaporkan kasus dugaan korupsi terkait impor barang dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Rapat tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri oleh pegawai Direktorat Administrasi Umum dan Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Alex menilai kasus yang menjeratnya dibuat-buat untuk menimbulkan kekacauan di KPK.

“Saya tidak habis pikir yang melaporkan ini ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan ingin KPK terus membuat keributan,” kata Alex saat dihubungi sp-globalindo.co.id, April 2024. Simak berita terkini bersama pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *