SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan KPK (KPK) Abraham Samad mengatakan Presiden Prabowo Subianto bisa saja mengganti Panitia Seleksi (Pansel) calon ketua umum (capim) KPK dan calon anggota tunggu. Dewan Pengawas KPK.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan oleh Prabowo jika tak puas dengan nama 10 pimpinan KPK yang diajukan pemerintahan Joko Widodo ke DPR.

Oleh karena itu, kami akan mendorong pemerintah, karena ada prinsipnya, pemerintah boleh membatalkan, membentuk panitia, mereformasi panitia, dan memilih calon pimpinan KPK, kata Abraham Samad dan Red KPK. di Gedung Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Lanjutnya, “Belum terlambat jika kita ingin menciptakan kepemimpinan yang handal di KPK.”

Baca juga: MAKI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Tuntut Perpanjangan Capim Pansel KPK.

Samad mengatakan, pembentukan Pansel masih memungkinkan meski ada 10 nama Pimpinan KPK dan 10 nama Dewas KPK masuk di DPR.

Katanya, hal itu sangat bergantung pada keinginan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Meski sudah sampai ke DPR, tapi kalau pemerintah punya kemauan kuat, tidak menutup kemungkinan dalam 2 bulan bisa terwujud,” ujarnya.

Pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pun mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo yang meminta perombakan Ketua Panitia Pengawas KPK.

Dia mengatakan, hanya Prabowo yang berhak menjadikan Pansel Pimpinan KPK dan Anggota Dewas KPK.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 ayat satu yang menyatakan seleksi atau rekrutmen pengganti jabatan Pimpinan KPK periode 2024-2029 adalah Presiden dan DPR akan berlangsung pada tahun 2024 – Periode 2029.

“Karena yang berhak membentuk Pansel KPK hanya Prabowo saja yang mengabaikan hasil yang telah ditetapkan oleh Jokowi. (DPR hanya butuh Arsipnya. Jokowi ingin Pansel terlihat diserahkan pada 16 Oktober 2024),” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12). 22/10/2024).

Baca Juga: Istana Sebut Pansel KPK Rencanakan Era Jokowi Diperlambat.

Sementara itu, sebelum lengser dari jabatannya, Jokowi disebut telah menetapkan Peraturan Presiden mengenai calon dan anggota Dewas KPK yang dipilih oleh majelis DPR RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Surat Presiden tersebut ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Surpres pimpinan dan calon Dewas KPK sudah ditandatangani Presiden. Surpres itu tertanggal 15 Oktober 2024, kata Ari usai dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Namun DPR mengaku belum menerima surat dari Jokowi yang berisi nama calon dewan pengawas KPK. Dengarkan Injil dan pilih pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *