Jakarta, Compass.com- Kebijakan Pajak PSSS OPS PSS telah diterapkan, menurut Ordo Hukum no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah resmi dan regional (HKPD).
Namun, pemerintah provinsi Jawa Barat dari Badan Penghasilan Regional (Bapenda) memastikan bahwa kebijakan ini tidak meningkatkan pajak kendaraan bermotor (PDB) atau nama sebaliknya dari kendaraan bermotor (BBNKB).
Ayah Taufiq, kepala Bapanda Jawa Barat, mengatakan implementasi opsi pajak dikendalikan oleh Peraturan Regional (PARDA), 923 tahun 2023 tentang pajak regional dan penyembuhan regional.
Baca juga: status hati transmisi mobil otomatis saat berhenti dalam warna merah, d atau n?
“Opsi ini akan diterapkan sesuai dengan Ordo Hukum hari ini, tetapi belum ada peningkatan PKB atau BBNKB,” kata DD, melaporkan dari pernyataan tertulis (// 9/9).
Dia berkata, “Ini karena jajak pendapat koefisien pengurangan yang berdampak pada pajak nominal utama dan Opson, agar tidak menekankan masyarakat.”
Dedi menambahkan bahwa kebijakan ini adalah langkah positif yang diharapkan untuk meningkatkan kesadaran orang dalam memenuhi tanggung jawab untuk membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Penyebab Ya Sinor Jaya Memasang Lampu Shasive Di Gelas Bus Jumat
“Kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya,” kata Dedi.
West Java Bapenda juga telah menyadari sosialisasi reguler untuk orang -orang dalam kebijakan ini, termasuk konfirmasi bahwa PDB atau BBNKB tidak memiliki peningkatan.
Informasi ini juga telah diserahkan kepada pemain industri yang merupakan anggota Gaikindo dan AISI. Lihatlah berita utama dan berita pemilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran saluran saluran Anda di Komas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13h3h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.