JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan keputusan untuk menghapus denda administrasi pada pajak kendaraan dan biaya STNK.
Selain insentif pajak 0 persen, pada Pasal 4 Peraturan Gubernur No.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerbitan BBNKB, undang-undang ini berlaku bagi kendaraan angkutan kedua dan selanjutnya yang mendapat insentif pajak daerah berupa 0 persen.
Baca Juga: Bus Lintas Alam PO Bagong Beroperasi Dua Kali Sehari
Penghapusan sanksi administratif tersebut, tanpa permohonan pajak, dilakukan oleh jasa hukum, dengan membenahi sistem informasi perpajakan.
Saat ini, Pasal 5 Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2024 menyatakan bahwa BBNKB tidak perlu membayar biaya tambahan atas penyerahan kendaraan yang kedua dan selanjutnya yang dilakukan sebelum berlakunya peraturan daerah ini untuk dikembalikan.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada sp-globalindo.co.id (29/10/2024), “Apabila sudah ada yang membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan terakhir sebelum undang-undang ini berlaku.”
Baca juga: Pernyataan Kementerian Keuangan Soal Pengumuman Maung Jadi Mobil Menteri
Oleh karena itu, mereka tidak berhak meminta pengembalian atau pengembalian selisih pajak yang telah mereka bayarkan, padahal undang-undang baru ini mengatur pajak sebesar 0 persen.
Artinya pajak yang telah dibayar dianggap sah dan tidak dapat diubah atau dikembalikan setelah undang-undang ini berlaku.
Sekadar informasi, insentif Pajak Daerah berupa mobil BBNKB 0 persen untuk pengiriman kedua dan selanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur No. berlalu.
Kemudian, rekomendasi ini akan berlanjut hingga ketentuan BBNKB dalam Peraturan Daerah No. Lihat berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.