Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

NEWS INDONESIA Aksi Pengemudi Mobil Pepet Motor yang Lawan Arah - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

NEWS INDONESIA Aksi Pengemudi Mobil Pepet Motor yang Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara secara terpisah sepertinya sudah menjadi kebiasaan sebagian pengguna jalan raya, khususnya pengendara sepeda motor.

Meski buruk dan melanggar peraturan lalu lintas, namun hal ini semakin sering terjadi di jalan raya. Hal ini menyebabkan konflik antar pengguna jalan dan, yang paling buruk, kecelakaan di jalan raya.

Seperti video yang diunggah @dashcamindonesia di Instagram, Selasa (24/9/2024). Masih belum jelas di mana kejadiannya. Di tengah ucapan tersebut, terlihat beberapa pengendara sepeda motor nekat melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga: Space Saver Jangan Diletakkan di Roda Belakang

Hal ini membuat pengemudi mobil sangat marah dan menabrak beberapa sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Beberapa pengendara sepeda motor lengah saat melaju melawan jalan raya dan hampir di tengah jalan menabrak mobil yang sedang merekam adegan tersebut.

Sony Susmana, Direktur Pendidikan Konsultan Pertahanan Keamanan Indonesia (SDCI), mengatakan perilaku seperti ini selalu terjadi. Pengemudi cenderung mengabaikan fitur keselamatan karena ingin melaju lebih cepat atau mencari sesuatu yang mulus.

Menurut Sony, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan dengan matang rentan terhadap kecelakaan.

“Jika ingin menghindari kecelakaan, ada beberapa hal yang harus dilakukan saat berkendara. “Kita juga harus ingat bahwa melawan arus itu tidak benar,” kata Sony kepada Kompas.com, baru-baru ini.

“Demi keselamatan, semuanya sudah dirancang sesuai lokasi dan rutenya. Jika dilanggar, risiko kecelakaan lebih besar,” lanjutnya.

Lanjut Soni, negara tetangga dengan sistem budaya yang aneh, kontrol yang ketat, dan hukuman yang brutal. Oleh karena itu, budaya menjaga perdamaian di jalan dapat ditingkatkan.

“Penindakan tegas dan tidak ada toleransi bagi pelanggar, sepertinya ke depan akan ada sanksi, karena beresiko terhadap nama baik, sulitnya mendapatkan pekerjaan, terkait dengan sikap dan kebiasaan masyarakat. Seolah-olah kita tidak bisa berkata-kata, tapi kita tidak mau berubah.

Sony pun berharap polisi bisa menindak tegas para pelanggar.

“Tidak perlu menunggu hasil untuk mempersingkat waktu dan hasil, jangan ragu untuk menjamin keselamatan, turun ke jalan untuk memesan mobil,” kata Sony.

Baca juga: Persyaratan Produksi Bioetanol di Sektor Transportasi Indonesia

Aturan dan Hukuman

Menurut Pasal 287, Ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Angkutan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai mobil melanggar aturan pajangan dengan rambu-rambu jalan dan alat pajangan. 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000 jika terlibat lalu lintas. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran yang paling Anda sukai: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *