JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak 8 permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Mihemed Rizki atau Eky di Cirebon.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, alasan adanya alat bukti baru atau baru dan kesalahan hakim dalam perkara tersebut tidak terbukti.
Senin (16/12/2024), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta mengatakan: “Menurut majelis hakim dalam menolak permohonan PK, tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam persidangan para terpidana. “
Baca Juga: MA tolak PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, tetap dinyatakan bersalah
Selain itu, kata Yanto, alat bukti baru yang diajukan para terpidana bukanlah alat bukti baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1). 2 huruf a KUHAP.
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana, maka sahlah keputusan permohonan PK.”
Kedelapan permohonan PK tersebut terbagi dalam tiga perkara. Terdaftar pertama kali dengan nomor 198/PK/PID/2024 nama terpidana adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK kemudian memvonis lima orang yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang terdaftar dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Selain itu, ada berkas mantan narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang sedang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Kasus Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya ditutup oleh Ketua Dewan PK Burhan Dahlan serta 2 anggota dewan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Baca Juga: MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Keluarga Terpidana Menangis Hingga Pingsan
Pengurus PKK tersebut bernama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yakni Burhan Dahlan serta dua anggota dewan Jupriyadi dan Sigîd Triyono.
Total ada 8 orang yang dihukum dalam kasus ini. 7 di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal divonis 8 tahun penjara. Saka Tatal sekarang sepenuhnya gratis. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.