SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruyar Sirat menggelar kompetisi berhadiah hingga Rp 8 miliar untuk mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengangkatan anggota DPR RI terpilih masa jabatan 2019-2024 yang sudah hampir 5 tahun bersembunyi.

Maruar pun menjelaskan alasan diadakannya kompetisi dengan hadiah menarik tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan karena diperlukan peran serta masyarakat untuk menemukan Harun Masiku.

“Kami berharap negara ini tidak kebal hukum. Beberapa orang sudah dicurigai selama bertahun-tahun, bagaimana mereka bisa bebas berkeliaran? Maruyar seperti dikutip Konton saat ditemui di Stasiun Mangarai, Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: Pencarian Jejak Harun Masiku KPK-Polar, Akankah 5 Tahun Sia-sia?

Ia juga menegaskan, tujuan kompetisi ini adalah untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Pasalnya, belum ada kemajuan dalam pencarian Harun Masiku.

“Mengapa orang itu begitu hebat? Sudah bertahun-tahun tidak ditemukan, tidak ada jejak yang tersisa. Jadi sekarang isu ini terbuka lagi, panas lagi. Tentu saja jurnalis juga bisa meminta bantuan, kalau ditangkap bisa dapat Rp 8 miliar, kata Maruar.

“Apa masalahnya jika saya memberikan uang itu? Ini partisipasi masyarakat, masyarakat punya uang sendiri,” imbuhnya.

Diketahui, KPK masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah operasi penggerebekan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari lalu gagal menangkap mantan politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) tersebut. /2020.

Lalu, selama hampir lima tahun, KPK menegaskan pencarian Harun Masiku adalah prioritas utama. Namun seiring berakhirnya masa jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, buronan tersebut belum terlacak.

Baca juga: Buka Kompetisi Cari Harun Masiku, Maruar: Bisa Dapat Rp 8 Miliar Kalau Tangkap Dia

Bahkan, terpidana lain dalam kasus ini, Wahoo Setiawan, divonis 6 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Perkembangan terkini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan jajarannya menemukan mobil bekas Harun Masiku di Perumahan Thamrin Jakarta pada 25 Juni 2024.

Asep menuturkan, ditemukan dokumen di dalam mobil. Namun isi dokumen tersebut tidak diungkapkan secara rinci.

Di dalam mobil ditemukan dokumen milik HM (Harun Masiku), kata Esep saat ditemui awak media di Bogor, 12 September 2024.

Menurut Asep, mobil tersebut sudah berdiri di tempat itu selama dua tahun.

“Sudah dua tahun terparkir,” kata Asep.

Baca juga: KPK Sita Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun Dengarkan berita terhangat dan arsip berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *