Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

JAKARTA, Kompas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyerukan kembali diberlakukannya Upah Minimum Sektoral (UMS).

Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memberikan sedikit persetujuan terhadap tuntutan sebagian serikat pekerja terkait ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Ciptaker terbaru.

“Pasal 81 Nomor 28 UU Nomor 6 Tahun 2023 lampiran Pasal 88C menyatakan…bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika ditafsirkan ‘termasuk Gubernur’. Kewajiban untuk menegakkan. Dalam Provinsi Menetapkan upah minimum pada sektor tersebut dan boleh di kota/kabupaten,” tulis MK dalam penutupnya.

Sebelumnya, ketentuan penyelenggaraan UMS tertuang dalam UU Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada tahun 2003.

Namun ketentuan tersebut telah dicabut oleh UU Septaker.

Baca Juga: Dinas Energi dan Imigrasi DKI Masih Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Upah Buruh Tahun 2025

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan buruh bahwa pada kenyataannya penghapusan UMS sama saja karena negara tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap buruh.

Sebab, beberapa sektor mempunyai karakteristik pekerja dan risiko pekerjaan yang berbeda-beda.

Ada pekerjaan yang lebih menuntut atau terspesialisasi yang memerlukan standar upah lebih tinggi.

Mengingat pengecualian UMS dapat mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus negara.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan UMS harus kembali ditegakkan.

Baca juga: Pokok-pokok Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja Mulai dari Pengupahan hingga PHK

“Pengecualian terhadap upah minimum sektor ini bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D (2 ). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “UUD Bacakan Putusan Pengadilan.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga mengubah beberapa klausul kelompok upah.

Pertama, Mahkamah mengembalikan komponen penghidupan wajar sebagai bagian integral dari penghitungan upah yang sebelumnya telah dihapuskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi menyatakan klausul upah harus mampu “memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Pekerjaan dan keluarga secara wajar termasuk makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan masyarakat, rekreasi dan keamanan orang lanjut usia”.

Kedua, Mahkamah Konstitusi juga mengembalikan peran dewan pengupahan, yaitu badan pemerintah daerah yang membiarkan pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *