SOLO, sp-globalindo.co.id – Setiap pemilik mobil harus membayar pajak mobil tahunan atau lima tahun, dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat membayar pajak kendaraan adalah dengan membawa KTP asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta BPKB asli dan fotokopi pembayaran pajak lima tahun.
Namun, bagaimana jika dalam keadaan tertentu, KTP tersebut diganti dengan tanda pengenal lain dengan nama dan alamat yang sama, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Baca selengkapnya: Aion Indonesia akan memperkenalkan produk baru di GJAW 2024
Kepala Divisi STNK Polda Jateng, Panglima Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti dengan SIM saat membayar pajak kendaraan.
Sesuai Perpres 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Samsat Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Pendaftaran sertifikasi Ranmor harus memenuhi syarat minimal formulir SPRKB, identitas diri, dan STNK,” kata Ris kepada sp-globalindo.co.id, Sabtu ( 11/9/2024).
Selain itu Pak Ris juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 6:
Baca selengkapnya: Bencana Jalan di Tangerang Akibat Biaya Operasional
Bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. dari rakyat, tuliskan:
1. Kartu Tanda Penduduk: a) Warga Negara Indonesia; atau b) Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. Surat keterangan tinggal bagi orang asing yang mempunyai izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.
Baca Juga: Dibanderol Rp 5,8 Miliar, Siapa Sasaran Konsumen Porsche 911 Carrera?
Lalu Ris mengatakan, dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Pengesahan pedoman STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Isi formulir aplikasi; Lampiran : 1. Bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); Surat keterangan bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang sah dari yang diwakili; STNK; dan 4.TBKPP
Meski dalam beberapa kasus, kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun pembayaran pajak mobil KTP tetap menjadi syarat utama untuk mematuhinya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.