Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Apakah KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan? - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Apakah KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan?

SOLO, KOMPAS.com – Setiap pemilik mobil harus membayar pajak mobil tahunan atau lima tahun, dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat membayar pajak kendaraan adalah dengan membawa KTP asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta BPKB asli dan fotokopi pembayaran pajak lima tahun.

Namun, bagaimana jika dalam keadaan tertentu, KTP tersebut diganti dengan tanda pengenal lain dengan nama dan alamat yang sama, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Baca selengkapnya: Aion Indonesia akan memperkenalkan produk baru di GJAW 2024

Kepala Divisi STNK Polda Jateng, Panglima Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti dengan SIM saat membayar pajak kendaraan.

Sesuai Perpres 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Samsat Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Pendaftaran sertifikasi Ranmor harus memenuhi syarat minimal formulir SPRKB, identitas diri, dan STNK,” kata Ris kepada Kompas.com, Sabtu ( 11/9/2024).

Selain itu Pak Ris juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 6:

Baca selengkapnya: Bencana Jalan di Tangerang Akibat Biaya Operasional

Bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. dari rakyat, tuliskan:

1. Kartu Tanda Penduduk: a) Warga Negara Indonesia; atau b) Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

2. Surat keterangan tinggal bagi orang asing yang mempunyai izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

Baca Juga: Dibanderol Rp 5,8 Miliar, Siapa Sasaran Konsumen Porsche 911 Carrera?

Lalu Ris mengatakan, dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

Pengesahan pedoman STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Isi formulir aplikasi; Lampiran : 1. Bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); Surat keterangan bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang sah dari yang diwakili; STNK; dan 4.TBKPP

Meski dalam beberapa kasus, kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun pembayaran pajak mobil KTP tetap menjadi syarat utama untuk mematuhinya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *