JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries meminta aparat penegak hukum (APH) tidak meninggalkan pendekatan hukuman terhadap guru yang melakukan tindakan tegas terhadap siswanya.
Pesan tersebut disampaikan Albert saat banyak guru sekolah menghadapi tuntutan pidana karena mengendalikan siswanya.
“Kita perlu mengedepankan pendekatan restorative justice, artinya kita tidak fokus pada pemidanaan dan berpihak pada penyelesaian di luar pengadilan,” kata Albert, Selasa (6/11/2024).
Menurut Albert, polisi, jaksa, dan hakim harus meninggalkan pola lama karena Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan pada 2026.
Baca Juga: Guru Supriyani Menangis dan Mencari Keadilan Usai Dituding Tawuran Siswa di Konawa Selatan
Pejabat harus berhenti memandang penegakan hukum sebagai bentuk balas dendam atau lex talionis.
Selain itu, Albert juga mengatakan ada asas disiplin dalam hukum yang menjadi alasan penghapusan tindak pidana di luar KUHP. Prinsip ini berlaku untuk guru.
“Melibatkan orang tua untuk mendisiplinkan siswa/anak secara tepat dan wajar,” kata Albert.
Dia mengatakan Polri sudah mulai mengedepankan restorative justice dalam kasus-kasus yang menyinggung guru.
Grup Bhayangkara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) No. 53/XII/2012 dan No. 1003/XX/2012 tentang perlakuan terhadap guru yang mendisiplinkan siswanya.
Baca juga: Polda Sultra Periksa Guru Supriyani Sebagai Tersangka.
“Kami berharap APH lain juga mempunyai paradigma serupa agar hukum pidana tidak lagi dijadikan alat balas dendam,” kata Albert.
Sebagai informasi, masyarakat kini tengah diinformasikan adanya kasus pidana yang melibatkan guru terhormat di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani (36).
Guru terhormat itu kini tengah diadili karena diduga memukul siswa berinisial MCD.
Belakangan diketahui, MCD merupakan anak seorang polisi di Polsek Baito. Diakuinya, luka di pahanya akibat pukulan Supriyani. Berdasarkan laporan polisi di kantornya sendiri, guru terhormat itu ditangkap.
Penahanan kemudian dicabut atas izin pimpinan Pengadilan Negeri Andoolo. Meski sudah mendapat skorsing, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawa Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.