SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hujan yang terjadi secara tiba-tiba belakangan ini kerap menyulitkan pengendara sepeda motor, apalagi karena tidak bisa terlindungi dari hujan deras.

Dalam situasi seperti ini, para pengendara sepeda motor biasanya berusaha mencari perlindungan agar tidak basah, dan salah satu tempat yang sering dipilih adalah area kolong jembatan layang atau kolong kereta bawah tanah.

Namun meski terkesan aman dan praktis, berteduh di bawah jembatan atau underpass justru berbahaya bahkan melanggar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat (4).

Baca juga: Tarif dan Cara Perpanjangan SIM Internasional

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menaati berbagai peraturan lalu lintas, salah satunya adalah tidak berhenti sembarangan, terutama di kawasan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Berlindung di bawah jalan layang atau jalan bawah tanah jelas melanggar aturan ini, karena kawasan tersebut dirancang untuk memastikan kendaraan dapat lewat dengan lancar tanpa hambatan.

Adopsi di lokasi ini juga dapat menimbulkan masalah serius. Misalnya mengganggu arus lalu lintas karena mobil yang berhenti atau parkir memperlambat bahkan menghalangi arus lalu lintas.

Selain itu, pengemudi yang berhenti mendadak di kawasan ini juga berisiko mengalami kecelakaan, baik karena terjebak kemacetan maupun kendaraan lain yang mendekat dengan cepat.

Atas pelanggaran terkait, pengendara yang kedapatan berlindung di bawah jembatan layang atau underpass dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau bahkan penjara satu bulan.

Baca juga: Lakukan Ini Saat Sepeda Motor Anda Terendam Banjir

Hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di jalan dan mencegah potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi akibat pengemudi yang berhenti sembarangan.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk lebih bijak dalam memilih tempat berteduh saat hujan deras dan selalu membawa jas hujan saat bepergian.

Alternatifnya, pengemudi sebaiknya mencari perlindungan dari arus lalu lintas utama, seperti di area perkantoran, toko atau ruko yang agak jauh dari jalan utama. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *