Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass

JAKARTA, KOMPAS.com – Hujan yang terjadi secara tiba-tiba belakangan ini kerap menyulitkan pengendara sepeda motor, apalagi karena tidak bisa terlindungi dari hujan deras.

Dalam situasi seperti ini, para pengendara sepeda motor biasanya berusaha mencari perlindungan agar tidak basah, dan salah satu tempat yang sering dipilih adalah area kolong jembatan layang atau kolong kereta bawah tanah.

Namun meski terkesan aman dan praktis, berteduh di bawah jembatan atau underpass justru berbahaya bahkan melanggar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat (4).

Baca juga: Tarif dan Cara Perpanjangan SIM Internasional

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menaati berbagai peraturan lalu lintas, salah satunya adalah tidak berhenti sembarangan, terutama di kawasan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Berlindung di bawah jalan layang atau jalan bawah tanah jelas melanggar aturan ini, karena kawasan tersebut dirancang untuk memastikan kendaraan dapat lewat dengan lancar tanpa hambatan.

Adopsi di lokasi ini juga dapat menimbulkan masalah serius. Misalnya mengganggu arus lalu lintas karena mobil yang berhenti atau parkir memperlambat bahkan menghalangi arus lalu lintas.

Selain itu, pengemudi yang berhenti mendadak di kawasan ini juga berisiko mengalami kecelakaan, baik karena terjebak kemacetan maupun kendaraan lain yang mendekat dengan cepat.

Atas pelanggaran terkait, pengendara yang kedapatan berlindung di bawah jembatan layang atau underpass dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau bahkan penjara satu bulan.

Baca juga: Lakukan Ini Saat Sepeda Motor Anda Terendam Banjir

Hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di jalan dan mencegah potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi akibat pengemudi yang berhenti sembarangan.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk lebih bijak dalam memilih tempat berteduh saat hujan deras dan selalu membawa jas hujan saat bepergian.

Alternatifnya, pengemudi sebaiknya mencari perlindungan dari arus lalu lintas utama, seperti di area perkantoran, toko atau ruko yang agak jauh dari jalan utama. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *