JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta pada rapat pertama yang digelar, Senin (18/11/2024). ) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh DPD RI dan perwakilan pemerintah.
“Apakah hasil pembahasan UU DKJ bisa diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum?” Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hassan dalam rapat tersebut.
Baca juga: Mendagri Minta UU DKJ Dikaji Ulang untuk Jaminan Status Jakarta
Atas pertanyaan tersebut seluruh peserta rapat menjawab “Saya setuju”, setelah itu Bob Hassan memukul palu sebagai tanda setuju.
UU DKJ versi ini memuat penambahan beberapa ketentuan pada Pasal 70, termasuk perubahan nomenklatur fungsi.
Melalui perubahan ini, gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 disebut Gubernur DKJ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebut DPRD DKJ.
Selain itu, perwakilan DPD dan DPR RI yang berasal dari wilayah Kabupaten DKI (Dapil) disebut sebagai perwakilan daerah DKZh.
Baca juga: DPR Tegaskan Revisi UU DCJ Bukan Uang Muka Pilkada
Perubahan nomenklatur ini merupakan konsekuensi peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara, setelah Presiden Republik Indonesia menandatangani keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota.
Seluruh Fraksi di Baleg DPR RI menyetujui perubahan ini tanpa catatan dalam tinjauan mininya, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencatat beberapa poin.
Baca juga: Bicara Revisi UU DKJ, kita bicara Pilkada di Jakarta Satu Putaran Saja
PKS meminta resolusi ini juga memuat ketentuan peralihan mengenai batas waktu penerbitan Perpres pemindahan ibu kota.
Pemerintah melalui Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas dan Komite I DPD RI pun menyetujui amandemen tersebut.
Persetujuan perubahan Undang-Undang Republik Demokratik Republik Ingushetia akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.