Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan konstitusi tentang jabatan presiden dan wakil presiden atau kursi presiden.

Demikian putusan sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: MK Cabut Perpres karena Dianggap Melanggar Moral dan Tidak Tepat. MK Hapus Perpres yang Dianggap Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin

Permohonan para pemohon diterima sepenuhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat pembacaan putusan.

Menyatakan normalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengangkatan Presiden Dihapuskan, Semua Parpol Berhak Pilih Wakil Presiden dan Wakil Presiden.

 

Permasalahan yang teridentifikasi saling bertentangan, berdasarkan persyaratan pemilihan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Bab 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Kemitraan diselenggarakan oleh Partai Politik atau Organisasi Penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara nasional dalam pemilu. Pemilihan Anggota DPR pada periode tersebut masa lalu.”

Sekadar informasi, gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini digugat oleh empat pemohon, antara lain Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Baca Juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Mencopot Presiden dan Apa yang Terjadi?

Rencananya, Mahkamah akan membacakan putusan pengadilan mengenai syarat kursi presiden pada hari ini. 

Baca juga: MK Sebut Posisi Presiden Bisa Terpengaruh dengan Usul Calon Tunggal di Pilpres Jika Tetap Bertahan.

Melansir Kompas.id, tiga perkara lainnya adalah perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU- XXII/2024 diusulkan oleh Gugum Ridho Putra dkk.

Pasal 222 UU Pemilu merupakan praktik yang kerap diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, setidaknya ada 32 Perpres yang masih harus diuji Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang telah disidangkan sejak awal Agustus ini merupakan perkara untuk mencari syarat-syarat yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pilpres ke-33, 34, 35, dan 36. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *