SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Bersyukur Presidential Threshold Dihapus, PKS: Ketimbang Cuma 2-3 Pasangan Seperti Pilpres 2014-2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) PKS yang telah menghilangkan hambatan presiden.

HNW menyebut PKS mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi meski terlambat.

Ya, kami mendukung keputusan MK PKS meski terlambat. Alhamdulillah MK mengizinkan, setelah banyak pihak, termasuk PKS, menyarankan JR sekitar 20 persen PT, kata HNW Kompas. .com pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: MA Hapus Pengacara Presiden, Anwar Usman, Perbedaan Pendapat Hakim

HNW mengatakan, PKS menyambut baik dan mendukung keputusan MK.

Menurut dia, meski jumlah calon presiden dan wakil presiden mungkin lebih banyak, namun lebih demokratis dan konstitusional.

Pasca penerapan PT 20 persen yang menimbulkan perpecahan dan pembatasan calon presiden/cawapres yang berkualitas, bukan 2 atau 3 pasangan seperti pada Pilpres 2014-2024, katanya.

HNW menyarankan agar MK konsisten menghilangkan batasan kontestasi pilkada.

Menurutnya, konsistensi tersebut menjadi bukti bahwa putusan MK didasarkan pada ketentuan konstitusi yang tidak mengenal batasan dalam bentuk batasan.

“Selanjutnya, putusan MK harus diubah agar putusan MK sejalan dengan Konstitusi, khususnya Pasal 6A ayat 1 yang mengatur bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan secara serentak. Pemilihan Majelis. Dibedakan karena UUD tidak menyebutkan/mengatur pemilu serentak (legislatif dan presiden)” “” kata HNW.

“Perlu dibedakan, pada pemilu 2004-2014, pemilu legislatif dilaksanakan pada bulan Februari dan pemilu presiden pada bulan Juni. Hal ini lebih sesuai dengan teks UUD yang seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. . Oleh karena itu, seluruh ketentuan Mahkamah Konstitusi adalah kompatibel.”

Baca Juga: MK Naikkan Batasan Capres, Semua Parpol Boleh Usulkan Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan terkait hambatan pencalonan presiden dan wakil presiden atau hambatan pemilu presiden.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan saat putusan dibacakan, “Kami menerima sepenuhnya permohonan para pemohon.”

“Pengumuman kriteria Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945. Itu adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *