sp-globalindo.co.id – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (NPFPA) menyebut kebiasaan minum susu manis (SCM) merupakan kebiasaan maksiat yang harus dihentikan.
Direktur Bina Keluarga Bayi dan Anak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Irma Ardiana mengatakan perlu adanya upaya komprehensif untuk mengubah pola makan SKM pada anak.
Jadi yang adil artinya kita melihat dari segi suprastruktur dan infrastrukturnya, kata Irma dalam diskusi online yang digelar Koalisi Kesehatan Masyarakat (Kopmas) di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11 Juli 2024). ).
Baca Juga: Mengapa Susu Kental Tidak Bisa Menggantikan Susu
Fitur suprastruktur, termasuk persyaratan SCM, sudah memadai, katanya. Jadi permasalahannya adalah infrastruktur berupa pengawasan dan pengelolaan.
Menurutnya, proses perubahan perilaku mengonsumsi SKM sebagai susu formula memerlukan waktu yang cukup lama, dimulai dari memberikan pengetahuan yang cukup kepada masyarakat.
Menimba ilmu, kata dia, masyarakat juga bisa mengubah kebiasaan konsumsi SKM.
“Perilaku buruk dari sisi bisnis dan konsumen itu harus kita jaga. Dari sisi bisnis kita sudah punya haknya. Tapi yang perlu dikendalikan tetap pada konsumennya,” kata Irma.
Masyarakat yang masih menggunakan susu manis sebagai susu formula sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan ketidaktahuan, ujarnya.
“Di masyarakat perkotaan kita melihat literasi digitalnya sangat tinggi. Jadi, kita bisa memanfaatkan berbagai media. Tapi juga kalau segmennya di daerah karena pedesaan, perlu bantuan khusus,” jelas Irma.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah mengeluarkan imbauan masyarakat untuk tidak mengonsumsi SKM sebagai makanan dalam bentuk susu.
Baca juga: Akhiri Perdebatan Minum Susu Kental Manis: Begini Kata Pakar Nutrisi
Menurut BPOM, susu kental manis hanya digunakan sebagai topping, tambahan atau campuran pada makanan atau minuman.
Sesuai Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Produk Pangan, tempat usaha yang bergerak di bidang susu kental manis dan sejenisnya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan dengan huruf merah dalam kotak merah dengan latar belakang putih.
Pasal 67 UU BPOM sebagaimana telah diubah dengan UU BPOM No. 20 Tahun 2021, bahwa situs komersial dilarang memuat kata-kata, deskripsi, teks, gambar, logo, klaim dan/atau gambar tentang susu kental manis dan analognya. disajikan sebagai makanan tersendiri berupa minuman dengan susu dan sebagai makanan tunggal, serta minuman susu kental manis dan analognya khusus untuk anak di bawah 5 tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Irma mengatakan agar masyarakat selalu memeriksa label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa kemasan SKM sebelum memutuskan untuk membelinya.
Selain itu, Irma mengatakan seluruh mitra berupaya bersama-sama untuk mengubah persepsi masyarakat yang salah mengenai penggunaan SKM sebagai susu formula.
Ia juga meminta perhatian semua pihak untuk memastikan tumbuh kembang anak yang baik melalui nutrisi dan air minum yang baik.
Baca juga: Ini Batasan Susu Kental Sehat Menurut Ahli Gizi. Simpan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.