SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Swito Gunawan, komisaris pabrik peleburan timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, mengaku menggunakan nama sopir sebagai direktur CV Bangka Jaya Abadi (BJA).

Sedangkan CV BJA merupakan perusahaan cangkang atau dole yang didirikan oleh PT Stanindo Inti Perkasa yang berfungsi untuk menyimpan bijih timah dari pengepul dan penambang serta mengangkutnya ke perusahaan peleburan.

Suito bersedia duduk di kursi pengemudi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha produk timah dan kasus Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Percasa.

“Dalam kasus CV Bangka Jaya Abadi, siapa direkturnya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11 Januari 2024).

Baca juga: Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka yang Didedikasikan untuk PT Tima

Pak Swito menjawab, jabatan direktur CV BJA dijabat oleh seseorang yang merupakan mantan sopir ayahnya, dan kadang-kadang menjabat sebagai sopir ayahnya.

“Manajerku adalah supir pertama ayahku, dan setelah dia meninggal, dia menjemputku lagi. Namun tidak selalu demikian,” jawab Sweet.

Dalam persidangan, Suwito mengaku diminta PT Tima mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengangkut bijih timah.

PT Stanindo kemudian mendirikan dua perusahaan, CV BJA dan CV Rajawali Total Persada.

“CV BJA kami buat atas permintaan PT Tima. Rajawali dipercayakan kepada PT Tima,” kata Swito.

Baca juga: Kasus Mantan Bos PPATK Harvey Moyes Sebut Aset Bersama Bisa Disita Secara Pidana

Jaksa dalam dakwaan menyebut lima pabrik peleburan batu bata itu menguasai 12 perusahaan cangkang.

Untuk memenuhi syarat, mereka meminjam dokumen identitas banyak pimpinan CV dengan pembayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Faktanya, ada orang-orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian perusahaan-perusahaan boneka dan boneka ini, yang meskipun menyandang status pegawai pemerintah, tidak menyadari bahwa mereka diberi tanggung jawab untuk mengoperasikan perusahaan-perusahaan cangkang dan boneka tersebut,” kata jaksa dalam dakwaan.

Ke-12 perusahaan produksi animasi tersebut adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Bangka Jaya Abadi.

Kini, CV Rajawali Total. Persada, CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Britun, CV Mutiara Jaya Perkasa, CV Babel Alam Makmur, CV Babel Sukseskan Persada.

Baca juga: Pemilik Pabrik Peleburan Timah Ungkap Harvey Moyes Minta Dia Titip Uang di Money Changer Helena Lim

Pemerintah disebut-sebut merugi dana hingga 300 triliun rupiah akibat skandal korupsi ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *