JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Polisi yang ikut memeras penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) berpangkat TNI berinisial F divonis mutasi dan penurunan pangkat selama 5 tahun.
Keputusan itu diambil setelah F menghadiri sidang kode etik kepolisian (KKEP), Jumat (3/1/2025).
Kabag Humas Polri Erdi Chaniago mengatakan keputusan sidang KKEP itu untuk sanksi moral yakni. bahwa perilaku pelaku digambarkan sebagai hal yang memalukan.
Kemudian menjadi tanggung jawab pelaku untuk meminta maaf secara lisan kepada hakim KKEP dan secara tertulis kepada aparat penegak hukum, kata Erdi.
Baca juga: 3 Petugas Dipecat, Bagaimana Kasus Pungli DWP Bermula?
Sanksi moral berikutnya adalah wajibnya pelanggar menjalani pelatihan mental, spiritual, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Sedangkan sanksi administratifnya, pelanggar akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Badan Bukti Kepolisian Negara.
“Pelanggar mendapat sanksi transfer berupa skorsing selama 5 tahun di luar kegiatan penegakan hukum. Atas keputusan tersebut, pelanggar telah mengajukan banding,” ujarnya.
Brigadir F menjalani sidang moral pada Jumat 3 Januari 2025 yang dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 14.45 WIB dengan menghadirkan 6 orang saksi dalam persidangan.
Perbuatan terduga pelaku Brigadir F ini dilakukan saat pelaku masih bertugas sebagai Bandit 3 Subkomando 3 Resnarkoba Polda Metro Jaya.
F disebut-sebut berhasil mendapatkan penonton di konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga menggunakan narkoba.
Namun dalam pemeriksaan terhadap tahanan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan atas pembebasan dan pembebasannya, kata Erdi.
Baca juga: Divonis Pencabutan, 2 Polisi Peras DWP Catatan Sidang Banding
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Pejabat Kepolisian Negara Jo Pasal 5. 1 Poin B Pasal 5 Pasal 5 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Kode Etik Komisi Etika polisi.
F diduga Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jaya, berdasarkan telegram (TR) nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Kabid Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. . Departemen (SDM), Inspektur Muh Dwita Kumu Wardana.
Dalam telegram, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto telah dimutasi sebagai Subtugas Yanma Polda Metro Jaya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.