Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

NEWS INDONESIA Cak Imin Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

NEWS INDONESIA Cak Imin Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang

BEKASI, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaymin Iskandar (Kak Emin) mengecam kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan yang berlokasi di pesantren dan asrama.

Dalam keterangannya, ia menyerukan hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan di Tangerong, Banten.

“Kami mengutuk keras kekerasan di Tangerong, Banten, dan pelakunya harus dieksekusi. Jadi ini bukan hanya pesantren, tapi juga asrama. Kami menuntut hukuman mati,” kata Muhaimin, Selasa (22/10/2024). ) saat mengikuti Hari Pemidanaan Nasional di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadis Bekasi.

Baca Juga: Ayah tiri Tangerong selain menganiaya anak kembar, juga menganiaya anak kembar lainnya.

Kak Emin mencatat, kekerasan telah menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan.

Menurutnya, keadaan darurat kekerasan terjadi di berbagai lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan asrama.

“Saat ini ada ancaman kekerasan di lembaga pendidikan. Harus kita akui bukan hanya pesantren, tapi seluruh pendidikan asrama, pendidikan umum berbasis agama yang berbeda menghadapi kekerasan yang luar biasa dan harus kita lawan,” ujarnya. dikatakan

Sebagai langkah proaktif, Kak Emin mengajak semua pihak menjadikan Hari Santri sebagai aksi perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan.

Oleh karena itu, kami menghargai Hari Santri Nasional sebagai hari anti-kekerasan bagi generasi muda Indonesia. Kami menentang segala bentuk kekerasan, ujarnya.

Kasus kejahatan seksual di Yayasan Panti Asuhan Dar es Salaam An’Nur bermula dari laporan salah satu orang tua asuh.

Baca Juga: Penganiaya Panti Asuhan Tangerong Masih Belum Tertangkap, Polisi: Sebaiknya Menyerah

Pada Mei 2024, para korban melaporkan penganiayaan kepada pengasuh, salah satunya adalah F, relawan yang mengajar bahasa Arab di yayasan tersebut.

Penyidik ​​Polres Tangerong telah mengumumkan nama tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik dana bernama Sudirman (49), serta pengelola dana bernama Yusuf Bakhtiyar (30) dan Yandi Supriyadi (29).

Sudirman dan Yusuf Tangerong ditangkap Polda Metro Jaya, sedangkan Yandi kabur dan masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 E UU 82 Tahun 2016.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dengarkan berita terkini dan pembaruan pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *