JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pada tanggal 5 Januari 2025, peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pajak daerah, tetapi juga membawa perubahan mendasar pada daftar Barang Kena Pajak yang tertera di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah penambahan halaman baru Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsi Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Baca Juga: Kenapa SIM Tidak Berfungsi Seumur Hidup? Demikian disampaikan Polri
Menurut Kementerian Keuangan, meski prinsip dasar RUU Pajak Kendaraan Bermotor tidak banyak berubah, namun masih ada beberapa perubahan.
Pos-pos utama yang tercantum adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Sumbangan Dana Asuransi Kecelakaan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.
Namun karena aturan baru, ada perubahan harga, PKB yang sebelumnya sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan (NJKB) akan diturunkan menjadi 1,2%.
Pengurangan ini dimaksudkan untuk menutupi pajak opsen yang sebesar 66 persen dari nilai PKB, sehingga kolom PKB Opsen dimasukkan ke dalam daftar pajak kendaraan.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Penggerak Roda Depan
Begitu pula dengan BBNKB yang sebelumnya memiliki 20 persen NJKB, diturunkan menjadi 12 persen, namun pajaknya akan bertambah dalam bentuk BBNKB Opsen yang memiliki 66 persen dari nilai BBNKB.
Misalnya seseorang membeli mobil dengan NJKB 300 juta, maka tagihan pajak mobil barunya sudah termasuk PKB Rp 3,6 juta, PKB Opsen Rp 2,376 juta, BBNKB Rp 36 juta, dan opsi BBNKB Rp 23,76 juta.
Kategori lainnya seperti SWDKLLJ tidak berubah di Rp 143.000. Mengingat besaran opsen ditentukan masing-masing negara, maka besaran pajak yang tercantum dalam STNK bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Daftar UU Baru yang Akan Diterapkan pada 2024
Namun bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak perlu khawatir dengan penerapan opsi pajak tersebut, karena bagian khusus ini tidak menggunakannya.
Jakarta mengelola pajak kendaraan di pusat, tanpa membaginya menjadi kabupaten/kota seperti provinsi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Otonomi Jakarta. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.