JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang di Tati mengaku menjadi korban perantara dan tidak pernah dikirim ke Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA).
Polisi menggerebek Tati dan tujuh PMI ilegal lainnya saat mereka sedang berkumpul di sebuah apartemen di Bogor.
Tati sebelumnya bekerja resmi di Yordania selama empat tahun.
Baca juga: Saat Kita Merayakan Hari Perempuan Internasional, Tati berharap perempuan bisa bekerja sama melawan penindasan
Ia menjelaskan, sebelum berangkat ia harus memenuhi seluruh syarat, antara lain izin suami, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani pelatihan di Pusat Pengembangan Profesi (BLK).
“Dulu, persetujuan penuh diperlukan dari suami. Setelah itu ke dokter, serahkan surat CC, fotokopi, ke PT BLK dulu, belajar bahasa 1 bulan, belajar bersih-bersih khusus untuk keperluan rumah anggota,” ujarnya, Kamis (26/12). 2024 ) di shelter PMI di Tangerang.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya di Yordania, Tati ingin kembali bekerja di luar negeri.
Sponsor kemudian menawarinya pekerjaan, memintanya untuk menyerahkan sejumlah dokumen pribadi.
Pada 24 Desember, Tati dan tujuh PMI ilegal lainnya dibawa ke sebuah apartemen di Bogor.
Tati saat itu tidak menyadari bahwa kepergiannya adalah tindakan ilegal.
Aneh rasanya karena tidak dibawa ke BLK.
“Entahlah, saya berangkat saja dari jam 8 sampai jam 11, tapi yang mengejutkan saya pergi ke hotel, bukan PT. Saya tanya, ‘Kenapa ke hotel?'” Kalau resmi, ke PT (BLK),” jelasnya.
Baca juga: Bertemu PMI Ilegal yang Gagal Keluar Menteri Carding: Sayang Kerja Jarak Jauh, Tapi Tak Diperlakukan dengan Baik…
Tati pun menanyakan kepada calo mengenai jadwal penerbangan ke Abu Dhabi.
Brokernya hanya mengatakan mereka akan terbang pada malam hari.
Namun, keesokan harinya, alih-alih berangkat, polisi malah menggerebek pesawat tersebut.
“Saya bertanya, ‘Kapan penerbangannya?’ Dia menjawab, “Tunggu penerbanganmu malam ini.” Tapi saya belum tahu jam berapa,” kata Tati.