SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Diksi Perampasan Aset Diusulkan Jadi Pemulihan, Mahfud MD: Terserah Saja, Pokoknya untuk Berantas Korupsi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak ingin ada perubahan diksi penyitaan dalam RUU Penyitaan (RUU Perampasan Aktif). memulihkan.

Sepanjang kata Mahfud, perubahan diksi tersebut tidak mengubah esensi undang-undang yang bertujuan pemberantasan korupsi.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Badan Legislatif DRC (Baleq), Ahmed Doli Kurnya yang menyebut kata penyitaan sebaiknya diubah menjadi pemulihan.

“Iya terserah. Pokoknya pemberantasan korupsi,” kata Mahfud dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: DPR Persoalkan Penyitaan dalam RUU Sita: Apakah Baik Bagi Negara?

Meski demikian, Mahfud berharap usulan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, jika ingin mengubah diksi tangkapan air, harus ada konsensus.

“Paling tidak nanti bisa kita diskusikan untuk mencapai kesepakatan,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KC) ini mengaku tak mau menjawab pertanyaan apakah keputusan perubahan UU Sita dilakukan untuk mencegah disahkannya UU Sita.

Sebab, mereka tidak membaca usulan perubahan kata sita dalam RUU Penyitaan.

“Saya tidak jawab karena saya tidak baca beritanya. Maksudnya apa? Kalau tidak tahu maksudnya selain komentar, itu salah,” kata Mahfud.

Baca juga: Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Pengambilalihan

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia meminta pihak-pihak yang mendorong pembahasan RUU Penyitaan agar memberikan saran atau alasan kepada Beylak atas nama RUU tersebut.

Oleh karena itu, menurut Dolin, diksi Plunder tetap mendatangkan hal baik atau tidak.

Pada awalnya, Doli mencatat kata-kata yang harusnya menyembuhkan, bukan dengan ancaman.

“Yah, saya menemukan di UNCAC (Konvensi PBB Menentang Korupsi) mungkin ada bahasa untuk memulihkan barang curian. Kalau recovery ya recovery,” kata Doli dalam Rapat Umum (RDPU) di Baleg, Kamis (31/10). / 2024).

“Jadi kenapa kita memilih kata ‘restorasi’ daripada ‘restorasi’ seperti yang disarankan UNCAC,” ujarnya.

Baca Juga: Ibrahim Samad: UU Pengambilalihan Bisa Bikin Koruptor Miskin

Doli kemudian memanggil ahli hukum untuk mengkaji diksi Plunder.

Ia menanyakan pendapat para ahli hukum tentang berbagai kegiatan yang menggunakan kata penyitaan.

“Nah, saya harus bertanya kepada teman-teman sah saya, jika dilihat dari UU Perampasan yang konyol ini, apakah kata perampasan boleh saja di negeri ini? Kata politisi Partai Golkar. Dengarkan berita dan cerita terkemuka pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *