JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Parlemen Indonesia Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi perolehan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) atau e-KTP.
Hal itu dikatakan Agun usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih. Kuningan City, Jakarta Selasa (19/11/2024)
“Hari ini saya seperti biasa menerima panggilan kasus 15 tahun lalu, KTP Elektronik, untuk tersangka baru. Saya hanya minta keterangan dua tersangka baru (kasus korupsi e-KTP),” kata Agun saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca Juga: KPK Minta Tindak Lanjut Kasus Blok Medan, Jet Pribadi Kaesang, dan E-KTP
Agun enggan mengungkap identitas kedua tersangka. Dia mengatakan, KPK berwenang mengumumkan identitas kedua tersangka tersebut.
“Pokoknya. Ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan, tanya ke Juru Bicara (KPK),” kata politikus Partai Golkar itu.
Agun mengatakan, ujian yang diikutinya relatif singkat. Sebab, petugas penyidik hanya meminta konfirmasi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek Pengadaan e-KTP
“Hanya ulasan singkat mengenai kasus sebelumnya. Karena kasus yang sama 15 tahun lalu, saya masih mengingatnya di hati,” ujarnya.
Kasus E-KTP sudah berlangsung lama dan menjerat banyak tersangka. Salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Praktik korupsi pada proyek e-KTP diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.