JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Bagi Anda yang memiliki kartu SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan masih sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
Sebab, polisi masih melakukan keringanan perpanjangan SIM. Laporan dari akun resmi
“Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat memperpanjang kartu SIMnya mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan menggunakan mekanisme perpanjangan,” ujarnya.
Baca Juga: Opsi Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Implikasinya Bagi Pemilik Kendaraan. Informasi tentang pelayanan Surat Izin Mengemudi dari Satlantas Polda Metro Jaya dalam rangka hari libur nasional (Natal 2024 dan Tahun Baru 2025). pic.twitter.com/2imLrJzots — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 25 Desember 2024
Namun, Anda tidak dapat memperbarui kartu SIM Anda jika sudah terlambat atau habis masa berlakunya, meskipun hanya terlambat satu hari.
Apabila terlewat, pemohon harus membuat atau menerbitkan kembali SIM, sama seperti pada saat SIM pertama kali dibuat.
Artinya, Jumat ini adalah waktu terakhir untuk mengajukan perpanjangan kartu SIM yang habis masa berlakunya pada libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Adu Banteng Innova Zenix Vs CX-5, Apa Bahayanya Melanggar Marka Jalan?
Soal tarif, bagi yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum harus membayar biaya sebesar 120.000 rupiah. Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000.
Kemudian biaya penerbitan kartu SIM baru C, CI dan C II adalah Rp 100.000. Kemudian biaya perpanjangannya Rp 75.000.
Berikutnya biaya penerbitan kartu SIM D dan DI baru Rp 50.000 dan upgrade hanya Rp 30.000. Sementara untuk penerbitan SIM internasional biayanya Rp 225.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.