SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Akan Berubah

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Khusus Jakarta (UU DKJ) melalui rapat paripurna, Selasa (19/11/2024).

“Sudah saatnya Jami mendapat persetujuan fraksi atas RUU perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, apakah bisa disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Adis Qadir yang memimpin rapat paripurna.

“Oke,” jawab seluruh penonton, lalu mengetuk jarum Eddie.

Baca Juga: PKS Minta Prabowo Tetapkan Batas Waktu Penandatanganan Perpres tentang Pemindahan Modal ke RUU DKJ

Perubahan ini sebelumnya telah disepakati di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

DKJ menyetujui perubahan Pasal 70 UU tersebut dengan mengubah beberapa nomenklatur jabatan karena memperkenalkan beberapa ketentuan.

Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sebelum dipindahkan ke Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Dengan adanya amandemen ini, gubernur DKI Jakarta 2024 mendatang akan diangkat menjadi gubernur DKJ. Selanjutnya DPRD juga menjadi DPRD DKJ.

Selanjutnya, wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI disebut wakil daerah pemilihan DKJ.

Baca juga: Baleg Setuju Perubahan UU DKJ, Nama Pejabat DKI Akan Berubah

Perubahan penamaan tersebut merupakan dampak dari perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah Presiden Indonesia menandatangani Keputusan Presiden (Kpres) tentang pemindahan ibu kota di kemudian hari.

Seluruh Fraksi di Baleg DPR RI menyetujui amandemen tersebut tanpa catatan kecuali Fraksi Partai Samrudh Nyaya (PKS) yang memuat beberapa catatan.

PKS meminta agar aturan tersebut memuat ketentuan peralihan mengenai batas waktu penerbitan Peraturan Presiden pemindahan ibu kota.

Pemerintah memberikan persetujuan kajian ini melalui Menteri Hukum Suprathaman Andy Agtas dan Komisi DPD RI.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *