JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi disebut menerima suap untuk melaksanakan hukuman mati terhadap PT Pertamina nasional sebesar Rp 1 miliar sebagai cek sebesar Rp 500 juta dan Rp 500 juta.
Ahli waris keluarga A Soepandi, Ali Sofyan, yang memenangkan perkara yang mencapai tahap hukum (PK) terhadap PT Pertamina atas bidang tanah senilai Rp 244,6 miliar dihadiahkan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto memeriksa seorang pengusaha bernama Dede Rahmana yang menjadi calo penerima suap dari Ali Sofyan.
“Sejak saksi dapat ceknya ya? Rp 500 (jutaan) dan Rp 500 (jutaan)?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (09/12/2024).
“Iya,” jawab Dede.
Baca Juga: Mantan Panitera PN Jaktim Rancang Gudang Jual Tanah untuk Berantas Korupsi
Dede kemudian mencairkan cek tersebut pada 6 Juli 2020. Setelah itu, uang tersebut disetorkan ke rekeningnya.
Kemudian uang tersebut dikirimkan ke Rina selangkah demi selangkah melalui aplikasi bank saya. Total uang yang diterima Rina dari suap tersebut sebesar Rp797,500 juta.
Saat ini, penghasilan Dede sekitar Rp. Namun, dia belum mau memberikan jawaban jelas apa yang dimaksud dengan alokasi Rp.
“Pak, Pak Dede ya. Tadi dapat berapa? 200 juta naira?” kata Hakim Eko.
“Iya,” jawab Dede.
“Apa pekerjaanmu? Berdoa saja?” Hakim Eko tertawa.
“Iya” jawab Dede lagi.
Baca Juga: Mantan Hakim PN Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar Terkait Sengketa Lahan PT Pertamina
Dede kemudian mengaku uang tersebut sudah diserahkan ke penyidik kejaksaan.
Sebelumnya, Rina dituduh menerima suap terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa tanah PT Pertamina sebesar Rp 244,6 miliar.
Tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.
Suap tersebut diberikan oleh pemerintahan penerus A Soepandi, Ali Sofyan, agar uang tersebut dibelanjakan Rina di rekening PT Pertamina di salah satu bank pemerintah.
Faktanya, barang milik negara tidak bisa diambil alih sesuai pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemberlakuan dengan cara pengambilalihan tidak dapat dilakukan karena DIPA PT Pertamina telah diberlakukan pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pada tanggal 10 Juni 2020 telah dikeluarkan cek sebesar Rp244.604.172.000 untuk saksi Ali Sofyan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihadiri pejabat yaitu Marten Teny Pietersz dan juru sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy selaku kuasa ahli waris. ” , kata jaksa. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda gabung di channel WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.