Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi disebut menerima suap untuk melaksanakan hukuman mati terhadap PT Pertamina nasional sebesar Rp 1 miliar sebagai cek sebesar Rp 500 juta dan Rp 500 juta.

Ahli waris keluarga A Soepandi, Ali Sofyan, yang memenangkan perkara yang mencapai tahap hukum (PK) terhadap PT Pertamina atas bidang tanah senilai Rp 244,6 miliar dihadiahkan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto memeriksa seorang pengusaha bernama Dede Rahmana yang menjadi calo penerima suap dari Ali Sofyan.

“Sejak saksi dapat ceknya ya? Rp 500 (jutaan) dan Rp 500 (jutaan)?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (09/12/2024).

“Iya,” jawab Dede.

Baca Juga: Mantan Panitera PN Jaktim Rancang Gudang Jual Tanah untuk Berantas Korupsi

Dede kemudian mencairkan cek tersebut pada 6 Juli 2020. Setelah itu, uang tersebut disetorkan ke rekeningnya.

Kemudian uang tersebut dikirimkan ke Rina selangkah demi selangkah melalui aplikasi bank saya. Total uang yang diterima Rina dari suap tersebut sebesar Rp797,500 juta.

Saat ini, penghasilan Dede sekitar Rp. Namun, dia belum mau memberikan jawaban jelas apa yang dimaksud dengan alokasi Rp.

“Pak, Pak Dede ya. Tadi dapat berapa? 200 juta naira?” kata Hakim Eko.

“Iya,” jawab Dede.

“Apa pekerjaanmu? Berdoa saja?” Hakim Eko tertawa.

“Iya” jawab Dede lagi.

Baca Juga: Mantan Hakim PN Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar Terkait Sengketa Lahan PT Pertamina

Dede kemudian mengaku uang tersebut sudah diserahkan ke penyidik ​​kejaksaan.

Sebelumnya, Rina dituduh menerima suap terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa tanah PT Pertamina sebesar Rp 244,6 miliar.

Tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.

Suap tersebut diberikan oleh pemerintahan penerus A Soepandi, Ali Sofyan, agar uang tersebut dibelanjakan Rina di rekening PT Pertamina di salah satu bank pemerintah.

Faktanya, barang milik negara tidak bisa diambil alih sesuai pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pemberlakuan dengan cara pengambilalihan tidak dapat dilakukan karena DIPA PT Pertamina telah diberlakukan pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pada tanggal 10 Juni 2020 telah dikeluarkan cek sebesar Rp244.604.172.000 untuk saksi Ali Sofyan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihadiri pejabat yaitu Marten Teny Pietersz dan juru sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy selaku kuasa ahli waris. ” , kata jaksa. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda gabung di channel WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *