Evaluasi Pesta Demokrasi 2024: Muncul Usul Gubernur Dipilih DPRD, Pilpres-Pileg Dipisah
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Berakhirnya Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Parlemen (Pileg), dan Pilkada Serentak 2024 langsung membuka perdebatan baru mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
Pidato penilaian tersebut dipicu oleh masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya maupun abstain pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Berdasarkan catatan Litbang Kompas, Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi di Pulau Jawa yakni sebesar 42,07 persen.
Disusul angka golput di Jawa Barat yang mencapai 33,66 persen, Jawa Timur 30,15 persen, dan Jawa Tengah 26,44 persen.
Baca juga: PKB Nilai Gubernur Terpilih DPRD Karena Biaya Politik Tinggi
Ketua Komite II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menduga keadaan tersebut disebabkan oleh pemilihan presiden, pemilihan parlemen, dan pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama.
“Komisi II DRC sedang mendalami apakah pemilu serentak yang kami selenggarakan justru menimbulkan anomali partisipasi masyarakat,” kata Rifki kepada sp-globalindo.co.id, Jumat (29/1/2024).
Atau misalnya padatnya jadwal pemilu parlemen, presiden, dan daerah juga membuat rendahnya dorongan partisipasi pemilih, tambahnya.
Tak hanya golput, alasan perubahan sistem pemilu daerah juga muncul karena biaya yang dirasa terlalu mahal.
Baca juga: Golput Tinggi, Pakar Duga Banyak Pemilih Sengaja Pilih Batal Karena Tak Percaya Paslon.
Jazilul Fawaid mengungkapkan, PKB saat ini sedang mempertimbangkan usulan penyelenggaraan pemilu pemerintah melalui DPRD.
Ia berdalih, besarnya biaya yang dikeluarkan bisa digunakan untuk keperluan lain.
“Karena biayanya mahal. Bayangkan, misalnya di Jabar, pemilu pemerintah menghabiskan dana Rp 1,9 triliun. Nah, kalau satu sekolah dibangun, berapa sekolah yang ada?”
Baginya, jika sistemnya setuju, partisipasi masyarakat juga bisa terjadi dengan memberikan kontribusi kepada partai politik.
Partai politik kemudian akan menginstruksikan pengurusnya di DPRD untuk memilih unsur yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Lebih baik kirimkan saja ke DPRD, sederhana saja. Masyarakat mungkin bisa memberikan informasi kepada partai atau lembaga lain yang kemudian bisa mengajukan calon yang lebih sederhana,” ujarnya.
Pemilihan parlemen dan presiden dilakukan secara terpisah