Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 2,5 M dan Pengusaha Rp 17,9 M - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 2,5 M dan Pengusaha Rp 17,9 M

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris Jenderal Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa memperkaya diri Rp 2,5 miliar dalam korupsi pengadaan truk – kendaraan pengangkut personel dan kendaraan penyelamat fiskal. tahun 2014.

Max juga disebut-sebut telah memperkaya Direktur CV Delim Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

“Memperkaya William Widarta sebesar Rp17.944.580.000 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2.500.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung di sidang Pengadilan Pusat/Tipikor, Kamis (11/1). 1 ) /2024. ).

Baca Juga: Mantan Sekretaris Basarnas Dituding Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar dalam Korupsi Pengadaan Truk

Jaksa Richard mengatakan, kwitansi ilegal yang diterima Max Ruland dan William menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000.

Dalam proses lelang pengadaan ini, kelompok kerja (pokja) harus membuat dokumen lelang yang memuat spesifikasi teknis dan harga barang yang akan dibeli. 

Dalam rapat kelompok kerja disepakati dan diatur bahwa perusahaan William Widarta akan menjadi satu-satunya peserta yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan panitia pengadaan.

Selain itu, dalam proses pengadaan ini, Anjar Sulistiyono yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (COP) tidak meninjau dokumentasi pengadaan.

Dokumen itu pun langsung ia jadikan sebagai acuan kerja (KAK) dan dasar penentuan harga perkiraan sendiri (HPS).

“HPS tidak dihitung berdasarkan pengetahuan ahli dan tidak berdasarkan data yang dapat dipercaya,” kata Jaksa Richard.

Baca juga: Kasus Korupsi Basarnas, Pengadaan Digital Ditipu Melalui Konspirasi

Dalam proyek ini, Basarnas membeli puluhan unit truk pengangkut personel 4 unit WD dengan pembiayaan sebesar Rp42.558.895.000. Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan hanya sebesar Rp32.503.515.000.

Artinya ada selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sedangkan pembayaran kendaraan pengangkut penyelamat sebesar Rp43.549.312.500 dari nilai keuangan saat ini sebesar Rp33.160.112.500. Artinya ada selisih sebesar Rp 10.389.200.000.

Kedua selisih tersebut kemudian diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara, berdasarkan Laporan Akuntansi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Max, Anjar, dan William didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *