JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kewajiban pemberian sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia resmi berlaku mulai hari ini (Jumat, 18 Oktober 2024).
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan, produk yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penghentian sementara peredaran produk tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan, “Jika produk tersebut tidak tersertifikasi halal namun sudah beredar di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau penghentian sementara peredarannya.”
Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Berlaku pada 18 Oktober
Irham menjelaskan, ada tiga kelompok produk yang perlu bersertifikat halal, khususnya bagi perusahaan menengah dan besar.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk perusahaan menengah dan besar tersebut wajib memperoleh sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024,” imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara.
Namun Irham juga mengingatkan, kewajiban tersebut belum berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mereka diminta segera memproses sertifikasi halal sebelum kewajiban ini mulai berlaku dalam dua tahun ke depan, tepatnya 17 Oktober 2026.
BPJPH menghimbau kepada UMKM yang produknya memerlukan sertifikasi halal untuk segera mengajukan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat dilihat di website halal.go.id dan akun media sosial resmi BPJPH.
Bagi produk luar negeri antara lain makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil pemotongan, kewajiban sertifikasi halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, setelah berakhirnya kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal.
Baca juga: Thailand ingin menjadi pusat halal dunia. Menteri Perdagangan : Bayangkan. Kami tidak akan ketinggalan…
Irham juga menjelaskan, BPJPH akan melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia mulai tanggal 18 Oktober 2024 untuk mengawal pelaksanaan kewajiban sertifikasi Halal.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha kecil, menengah dan besar bersertifikat Halal.
Pengawasan JPH dilakukan secara paksa berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengawas JPH di seluruh daerah. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.