Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Sepeda Motor di Bawah 250 cc di Jateng Tidak Kena Pajak Progresif - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Sepeda Motor di Bawah 250 cc di Jateng Tidak Kena Pajak Progresif

KLATEN, KOMPAS.com – Pajak progresif merupakan suatu sistem penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan pertambahan jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki seseorang.

Artinya, penetapan PKB tidak akan sama untuk kendaraan pertama, kedua, dan sejenisnya. Namun ukurannya akan bertambah.

Sistem ini diterapkan untuk menciptakan keadilan sehingga masyarakat yang memiliki potensi ekonomi lebih tinggi dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Baca juga: Apa Tujuan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif?

Peraturan Daerah (Prada) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa kepemilikan atau penguasaan kedua dan selanjutnya atas kendaraan bermotor pribadi roda 2 berkapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3, dan roda 4 dikenakan tarif tetap.

Artinya ada beberapa sepeda yang tidak dikenakan pajak progresif, benarkah?

Kepala Bapenda PKB Jateng Danang Wekkusono, S.IP, M.Si mengatakan, Pemprov Jateng tidak mengenakan pajak progresif terhadap kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin kurang dari 200cc.

Baca Juga: Intip aturan pajak kendaraan progresif yang akan dicabut tahun depan

“Hanya sepeda motor 250cc ke atas yang akan dikenakan pajak progresif, artinya sepeda motor berukuran lebih kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jawa Tengah,” kata Da Nang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025). . dikatakan. .

Sementara di luar Jawa Tengah, menurut Da Nang, semua jenis kendaraan roda dua kemungkinan akan dikenakan pajak progresif.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada pengecualian untuk jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.

Baca Juga: Bersiaplah, pajak kendaraan progresif akan naik mulai Januari 2025

Selain itu, Pemerintah Pusat Pulau Jawa juga menetapkan harga pajak progresif cukup rendah dibandingkan provinsi lain, kami mempertimbangkan kondisi masyarakat, kata Da Nang.

Berdasarkan Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 4, tarif PKB untuk kendaraan kedua adalah sebagai berikut: kepemilikan kedua 1,40 persen, kepemilikan ketiga 1,75 persen, kepemilikan keempat 2,10 persen, kepemilikan kelima, dan seterusnya. . 2,45% Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *