JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi perdagangan timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan kembali apakah akan mengajukan banding.
Harry kepada sp-globalindo.co.id, Senin (23 Desember 2024), “Sesuai hukum acara, jaksa punya waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman.”
“Jadi kita tunggu saja apa yang dikatakan jaksa,” lanjut Harry.
Harry menegaskan, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan majelis meski mengajukan banding.
Harry melanjutkan: “Kami menghormati keputusan yang diambil dan dibacakan oleh panel pengadilan korupsi terhadap terdakwa Harvey Moyes.”
Baca juga: Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus timah
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi sistem perdagangan timah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta dan divonis enam tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan Harvey terbukti melakukan korupsi bersama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
“Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan terdakwa dan diperintahkan tetap berada di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eko Aryanto pada Senin (23 Desember 2024) di persidangan.
Harvey juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp210 miliar.
BACA JUGA: Pendapat Tentang Hukuman 6 Tahun Penjara Harvey Moei
Sebelumnya, Al-Aqsa meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan divonis satu tahun penjara lagi. Ia juga diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar DKK 210 miliar. Rp.
Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur PT Timah Tbk dan pemilik perusahaan swasta smelting.
Diketahui, negara mengalami kerugian ekonomi hingga 300 triliun rupiah akibat kasus korupsi timah. Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima dana hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar.
Harvey, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk menampung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat untuk menutupi aktivitas akomodasi penambangan ilegal dengan menyewa peralatan peleburan dan pengolahan timah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.